Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Residivis Ditangkap Saat Berhubungan Badan dengan Istri, Tipu Wanita Muda Hingga Korban Rugi 45 Juta

Bambang (45) pelaku penipuan wanita muda di Muara Enim ini diamankan polisi di Kabupaten Ogan Ilir ketika sedang berhubungan badan dengan istrinya.

Editor: CandraDani
sripoku.com/ardani
Pelaku penipuan terhadap seorang wanita muda di Muara Enim saat diamankan aparat kepolisian. 

Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, kata AKP Widhi, akhirnya pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, ketika sedang bersama istrinya di rumah.

Selain mengamankan pelaku, Team Rajawali juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai kemeja kotak-kotak warna putih, jam tangan merk Fossil, 1 Alquran Stanbul, 1 unit handphone Iphone Xs Max, 1 unit Handphone Oppo 11 Pro.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Pelaku ini, adalah resedivis yang keluar masuk penjara, karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan lantaran baru keluar dari menjalani hukuman di Lapas Muara Enim pada bulan November 2020,” tandasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Penipu Seorang Wanita Muda di Muara Enim Digerebek Saat Berhubungan Badan, Tinggal di Ogan Ilir,

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved