Residivis Ditangkap Saat Berhubungan Badan dengan Istri, Tipu Wanita Muda Hingga Korban Rugi 45 Juta
Bambang (45) pelaku penipuan wanita muda di Muara Enim ini diamankan polisi di Kabupaten Ogan Ilir ketika sedang berhubungan badan dengan istrinya.
Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, kata AKP Widhi, akhirnya pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, ketika sedang bersama istrinya di rumah.
Selain mengamankan pelaku, Team Rajawali juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai kemeja kotak-kotak warna putih, jam tangan merk Fossil, 1 Alquran Stanbul, 1 unit handphone Iphone Xs Max, 1 unit Handphone Oppo 11 Pro.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku ini, adalah resedivis yang keluar masuk penjara, karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan lantaran baru keluar dari menjalani hukuman di Lapas Muara Enim pada bulan November 2020,” tandasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Penipu Seorang Wanita Muda di Muara Enim Digerebek Saat Berhubungan Badan, Tinggal di Ogan Ilir,