Nasib Oknum Polisi IZ Bawa 16 Kg Sabu, Divonis Seumur Hidup, Kapolda Riau: Sudah Dipecat
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pun secara tegas menyampaikan, oknum polisi di jajarannya itu sudah dipecat sebagai anggota Polri.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum polisi Imam Ziadi Zaid, terdakwa kasus narkoba yang merupakan kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kg, dijatuhi hukuman seumur hidup.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mahyudin kepada Imam Ziadi Zaid, yang dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Selasa (29/6/2021) lalu..
Majelis hakim menyatakan perbuatan oknum polisi yang terakhir berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa (Imam Ziadi Zaid,red) dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar hakim ketua, Mahyudin, dalam sidang yang digelar dengan skema video conference.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Hanya saja, JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kg sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah.
Baca juga: Perjalanan Kasus Kompol IZ, Oknum Polisi Terduga Kurir Sabu 16 Kg, Sampai di Mana Proses Hukumnya?
Baca juga: Kondisi Membaik, Kompol IZ Pembawa 16 Kg Sabu Ditahan, Dirres Narkoba Janji Tak Ada Perlakuan Khusus
Sama seperti Kompol Imam, Acoy juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, tim JPU dan terdakwa Kompol Imam menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Hendri Winata alias Acoy, langsung menyatakan banding.
Terkait hal ini, tribunpekanbaru.com mencoba memintai tanggapan kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Kapolda pun secara tegas menyampaikan, oknum polisi di jajarannya itu sudah dipecat sebagai anggota Polri.
"Sudah kami pecat. Tidak punya pangkat lagi," tegasnya, Sabtu (3/7/2021).
Imam Ziadi Zaid, dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Bahkan saat ekspos pengungkapan kasus pada 24 Oktober 2020 lalu, Jenderal bintang dua itu menyebut Imam Ziadi Zaid sebagai pengkhianat bangsa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_inilah_narkoba_baru_jenis_liquid_yang_berhasil_diungkap_polda_riau_2.jpg)