Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Polisi Pangkat Kompol Kurir 16Kg Sabu Bikin Kapolda Riau Berang,Sebut Penghianat dan Dipecat

Oknum perwira polisi berpangkat Kompol, Imam Ziadi Zaid, kurir 16 Kg dsabu bikin Kapolda Riau berang. Disebut penghianat bangsa dan langsung dipecat

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi sebut oknum polisi berpangkat Kompol kurir 16 Kg sabu penghianat dan yang bersangkutan sudah dipecat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum polisi berpangkat Kompol, Imam Ziadi Zaid, kurir 16 Kg dsabu bikin Kapolda Riau berang. Disebut penghianat bangsa dan langsung dipecat.

Oknum polisi itu sudah dijatuhi vonis oleh hakim dengan hukuman penjara seumur hidup.

Terkait hal itu, Tribunpekanbaru.com mencoba meminta tanggapan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Kapolda pun secara tegas menyampaikan, oknum polisi di jajarannya itu sudah dipecat sebagai anggota Polri.

"Sudah kami pecat. Tidak punya pangkat lagi," tegasnya, Sabtu (3/7/2021).

Menurut Kapolda Riau, Imam Ziadi Zaid, dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Bahkan saat ekspos pengungkapan kasus pada 24 Oktober 2020 lalu, Jenderal bintang dua itu menyebut Imam Ziadi Zaid sebagai penghianat bangsa.

"Dia ini pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," ucap Agung dengan nada geram kala itu.

Vonis Penjara Seumur Hidup

Proses tahap II kasus 16 Kg sabu-sabu yang melibatkan tersangka Kompol Imam Zaidi (tiga dari kanan) dan Hendri Winata (dua dari kiri) pada Jumat (5/2/2021) kemari.
Proses tahap II kasus 16 Kg sabu-sabu yang melibatkan tersangka Kompol Imam Zaidi (tiga dari kanan) dan Hendri Winata (dua dari kiri) pada Jumat (5/2/2021) kemari. (istimewa)

Imam Ziadi sudah divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mahyudin kepada Imam Ziadi Zaid, yang dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Selasa (29/6/2021) lalu.

Majelis hakim menyatakan perbuatan oknum polisi yang terakhir berpangkat Kompol dan berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa (Imam Ziadi Zaid,red) dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar hakim ketua, Mahyudin, dalam sidang yang digelar dengan skema video conference.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Hanya saja, JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Imam Ziadi saat membawa 16 kg sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah.

Sama seperti mam, Acoy juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, tim JPU dan terdakwa Imam menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Hendri Winata alias Acoy, langsung menyatakan banding.

Kode Kayu Gaharu untuk Sabu

Polda Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang melibatkan oknum polisi berpangkat Kompol di Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020).
Konferensi pers terkait pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang melibatkan oknum polisi berpangkat Kompol di Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020). (Tribunpekanbaru.com/Dodi Vladimir)

Disebutkan JPU dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Imam Ziadi Zaid pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB, melakukan permufakatan jahat.

Untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Awalnya sekira pukul 17.00 WIB, Heri (DPO) menghubungi Hendri Winata alias Acoy untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, Hendri menghubungi Kompol Imam untuk bersama-sama menjemput kayu gaharu yang notabene adalah narkotika jenis sabu.

"Kayu gaharu adalah kode untuk narkotika jenis sabu," kata JPU.

Kemudian, Kompol Imam sampai di rumah Hendri dengan mengendarai mobil Opel Blazer.

Heri (DPO) kembali menghubungi Hendri untuk mengambil narkotika jenis sabu i Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya terdakwa Imam bersama Hendri pergi dengan mengendarai mobil Opel Blazer milik Imam, menuju lokasi yang dimaksud.

Hendri menghubungi Heri (DPO) dan mengatakan dirinya sudah sampai di Jalan Parit Indah dan berada di dalam mobil Opel Blazer Nomor Polisi BM 1306 VW.

Tak lama, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai Imam dan Hendri.

Kemudian Hendri membuka kaca mobil. Kedua lelaki itu lalu menanyakan apakah Hendri disuruh Heri (DPO).

Hendri menjawab ya. Selanjutnya laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil lalu memasukkan 2 buah tas ke dalam mobil.

Selepas itu, Hendri alias Acoy kembali menghubungi Heri (DPO). Ia menanyakan akan dibawa kemana tas tersebut.

Kemudian Heri menyuruh Hendri menuju ke rumah makan Pauh Piaman yang berada di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya Imam dan Hendri pergi ke sana. Sesampainya di rumah makan Pauh Piaman, ternyata mereka telah diintai oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Tim mendekati mobil yang dikendarai oleh Imam dan Hendri, dan menyuruh keduanya keluar dari mobil.

Namun Imam dan Hendri melarikan diri dengan mengendarai mobil berusaha keluar dari rumah makan Pauh Piaman untuk menjauhi personel kepolisian yang akan menangkap mereka.

Alhasil, aparat melakukan pengejaran terhadap keduanya, yang saat itu menuju melaju ke Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

Di tengah jalan, Hendri Winata membuang 2 tas yang dikuasainya ke jalan. Tas itu diamankan oleh personel polisi. Sementara personel lainnya terus melakukan pengejaran.

"Sesampai di ujung jalan Jalan Arifin Ahmad yaitu di Simpang Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, mobil yang dikendarai Imam dan Hendri berputar dan kembali masuk ke Jalan Arifin Achmad dan menuju arah Jalan Sudirman Pekanbaru," ungkap JPU.

"Namun di pertengahan jalan, mobil Iman dan Hendri kembali putar balik menuju arah Jalan Soekarno Hatta," sambungnya.

Karena terdakwa Imam tidak menghentikan mobilnya, aparat yang melakukan pengejaran melepaskan tembakan peringatan.

Tapi terdakwa Imam tetap melaju. Pada saat di ujung Jalan Arifin Ahmad, mobil tersebut berbelok ke arah kiri dan masuk ke Jalan Soekarna Hatta.

Sesampainya di depan Toko Arengka Auto Mall, barulah petugas berhasil menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa Imam dan Hendri. Keduanya pun tak berkutik da diringkus.

Sementara tas yang dibuang Hendri Winata, setelah dicek berisi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 1326/NNF/2020 tertanggal 2 November 2020 yang ditandatangani oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti nomor: 2221/2020/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Lalu berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan, Nomor: 486/BB/X/10242/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Pekanbaru,.

Hasil penimbangan 16 bungkus plastic merk Guanyinwang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17.054,66 gram, berat pembungkusnya 1.077,12 gram dan berat bersihnya 15.977,54 gram.

Perbuatan terdakwa Imam dan Hendri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved