Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

APA Arti PPKM Skala Mikro, Arti PSBB, atau Arti PPKM Jawa Timur, Istilah Baru Penanganan Covid-19

arti ppkm dan psbb apa? pemerintah memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah. Lalu, apa perbedaan PPKM Skala Mikro dan PPKM?

Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Muhammad Ridho
AFP
Arti PPKM Skala Mikro, Arti PSBB, atau Arti PPKM Jawa Timur, Istilah Baru Penanganan Covid-19 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apa arti ppkm skala mikro atau arti ppkm dan psbb ?

Saat ini beberapa daerah di Indonesia sedang menerapakan PPKM & PSBB, namun tahukah anda arti ppkm skala mikro atau arti ppkm dan psbb tersebut ?

Ternyata tidak semua orang yang paham arti istilah tersebut, karena hingga Senin (5/7/2021) ini masih banyak pencarian arti ppkm skala mikro atau arti ppkm dan psbb di mesin pencari Google.

Berikut Tribunpekanbaru.com sajikan makna dan arti ppkm skala mikro atau arti ppkm dan psbb .

Seperti sama-sama diketahui, pemerintah kembali mengambil kebijakan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, salah satunya adalah PPKM Skala Mikro .

PPKM Skala Mikro adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah.

Lalu, apa perbedaan PPKM Skala Mikro dan PPKM?

Jika menilik detil arti ppkm skala mikro dan aturannya, berikut beberapa perbedaannya dilansir dari kompas:

- Pada PPKM Skala Mikro , ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.

- Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.

- Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home. Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home.

Lebih jauh soal PPKM mikro dan PPKM, simak penjelasan berikut ini!

PPKM Mikro

Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved