APA Arti PPKM Skala Mikro, Arti PSBB, atau Arti PPKM Jawa Timur, Istilah Baru Penanganan Covid-19
arti ppkm dan psbb apa? pemerintah memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah. Lalu, apa perbedaan PPKM Skala Mikro dan PPKM?
Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Muhammad Ridho
Pengawasan
Demi memastikan PPKM Mikro berjalan dengan optimal, akan dibentuk posko di tingkat desa yang diawasi oleh posko di tingkat kecamatan.
Posko tingkat desa melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 yang diketuai oleh kepala desa dibantu perangkat dan mitra desa.
Mereka berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di tingkat atasnya atau TNI/Polri.
2. PPKM Jawa-Bali
Kebijakan PPKM diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali, sejak 11 Januari 2021 selama dua pekan dan sempat diperpanjang satu kali.
Wilayah ini dipilih karena selama ini menyumbang angka kasus positif Covid-19 terbesar dibandingkan dengan wilayah lainnya.
Selain itu, mobilitas masyarakat di dua pulau ini juga dinilai cukup tinggi sehingga memudahkan terjadinya penyebaran virus.
Wilayah penerapan
Sama dengan PPKM Mikro, PPKM Jawa-Bali juga diterapkan di daerah-daerah prioritas yang tersebar di 7 provinsi Jawa-Bali.
Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
DKI Jakarta: seluruh wilayah kota administratif
Jawa Barat: Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kab. Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
DIY: Kota Yogyakarta, Kab. Bantul, Kab. Gunungkidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo
Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya.
Bali: Kab. Badung dan Kota Denpasar.
Aturan
Dalam pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, kerja di kantor bisa diterapkan sebesar 75 persen dengan protokol ketat, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, lalu sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasioanl dan juga kapasitas pengunjung.
Sementara, restoran hanya bisa menerima 25 peren pengunjung makan/minum di tempat, pusat perbelanjaan dibatasi buka hingga pukul 19.00, dan kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengetatan prokes.
