Awalnya Bawa Senpi Rakitan untuk Gaya-gayaan, Ironis Pria Ini Justru Terancam Penjara 20 Tahun
Dari tangan Joni Saputra berhasil diamankan barang bukti senjata api rakitan silinder 6 amunisi lengkap dengan 10 butir amunisi ukuran 9 mm.
TRIBUNPEKANBARU.COM-Joni Saputra L (32 tahun) diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur gegara membawa senjata api rakitan.
Pria yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih itu, diringkus polisi ketika tengah nongkrong di Jalan Dian Taman Kota Prabujaha Kelurahan Prabujaya, Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 17.00.
Dari tangan Joni Saputra berhasil diamankan barang bukti senjata api rakitan silinder 6 amunisi lengkap dengan 10 butir amunisi ukuran 9 mm.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur.
Baca juga: Pelaku Curanmor Digeledah Ketahuan Bawa Senjata Api Rakitan, Ngeri Daerah Ini Rawan Senpi Ilegal
Baca juga: Polisi Ditembaki Hingga 100 Kali, Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan di Sumsel Mencekam

Informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya Joni Saputra bermula ketika pada Sabtu (3/7/2021) pukul 17.00, Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH melakukan patroli dan razia terhadap premanisme.
Tim Opsnal melakukan razia premanisme di sekitaran taman kota Prabujaya, saat itu petugas mencurigai pelaku yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
Petugas lalu menghampiri Joni dan langsung melakukan penggeledahan terhadap.
Setelah digeledah ternyata pelaku membawa satu senpi rakitan.
Tanpa pikir panjang petugas langsung mengamankan Joni dan membawanya ke sel tahanan Polsek Prabumulih Timur.
Dihadapan petugas, Joni Saputra mengakui senpira itu miliknya dan dibawa hanya untuk jaga diri serta gaya-gayaan saat nongkrong.
"Hanya untuk jaga diri saja pak," ujar Joni di hadapan Polisi.
Baca juga: Gugup Ketemu Polisi Lalu Kabur, Petani Tiba-tiba Berbalik Arah Todongkan Senpi Rakitan ke Petugas
Baca juga: Bak Film Laga, Cekcok Saat Berkendara, Dua Pengemudi Duel Maut Gunakan Senpi Rakitan dan Pisau
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi membenarkan adanya tangkapan tersebut.
"Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut petugas kami," ujarnya.
Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin Kanit menuturkan, akibat perbuatannya membawa senjata api rakitan tersebut Joni akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kami imbau masyarakat yang memiliki senjata api agar menyerahkan ke petugas kepolisian karena kalau ditangkap akan dijerat hukuman berat, apalagi digunakan untuk kejahatan," tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bawa Pistol Rakitan saat Nongkrong, Joni Terjaring Razia Preman di Taman Kota Prabumulih,