Sebut Padang Bebas Covid-19 & Pemerintah Zalim, Emak-Emak Mengaku Iseng
Y minta maaf kepada pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia serta pemilik Restoran Bebek Sawah, tempat dia membuat video.
Dalam keterangannya, Y menyampaikan hal yang sama seperti dalam video klarifikasi. Y mengaku iseng dan tidak bermaksud lain saat membuat video itu.
Namun, pihak kepolisian akan tetap memproses kasus tersebut.
"Tadi saya dapat videonya dia minta maaf. Tapi ini hanya menjadi catatan saja, tidak menghentikan proses hukum. Proses hukum lanjut terus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, yang dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Menurut Satake, Y bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," kata Satake.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/viral-ibu-ibu-sebut-pemerinta-zalim-di-video-rekaman-sebuah-resto-yang-tak-patuh-prokes.jpg)