UPDATE Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Kampar, Polisi Lengkapi Berkas Perkara Sang Suami

Penanganan kasus pembunuhan wanita hamil di Kampar berlanjut, polisi melengkapi berkas perkara si pembunuh, yakni suami korban.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir
Penanganan kasus pembunuhan wanita hamil di Kampar berlanjut, polisi melengkapi berkas perkara si pembunuh, yakni suami korban. FOTO: Alex Iskandar Putra pelaku pembunuhan terhadap Siti Hamidah (32), wanita hamil yang mayatnya ditemukan di lubang bekas galian septic tank di daerah Kampar, beberapa waktu lalu dihadirkan saat ekspos yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Mapolda Riau, Rabu (23/6/2021). Alex berhasil ditangkap petugas di daerah Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (22/6/2021) sore. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penanganan kasus pembunuhan wanita hamil di Kampar berlanjut, polisi melengkapi berkas perkara si pembunuh, yakni suami korban.

Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas perkara Alex Iskandar Putra (28), tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap wanita bernama Siti Hamidah (32).

Korban tak lain merupakan istri dari tersangka. Parahnya, korban diketahui sedang dalam kondisi hamil. Kendati begitu, tersangka tetap tega menghabisi nyawa korban.

Mayat korban lalu ditimbunnya di dalam lubang bekas galian septic tank, di depan rumah mereka di Perumahan Griya Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Evakuasi jenazah wanita hamil yang ditemukan terkubur di galian septic tank ke RS Bhayangkara Pekanbaru
Evakuasi jenazah wanita hamil yang ditemukan terkubur di galian septic tank ke RS Bhayangkara Pekanbaru (istimewa)

Alex Iskandar Putra berhasil ditangkap pada Selasa (22/6/2021) sekira pukul 16.00 WIB, di daerah Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, pasca tersangka berhasil ditangkap, proses pemberkasan kini sedang berjalan.

Untuk perkaranya disebutkan Teddy, kini ditangani oleh Polres Kampar.

"Proses pemberkasan tersangka dilanjutkan oleh Polres (Kampar)," jelas Teddy, Senin (5/7/2021).

Nantinya disebutkan pria jebolan Akpol 1999 itu, berkas tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan guna diteliti kelengkapannya.

Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat ekspos pengungkapan kasus, Rabu (23/6/2021) lalu, merincikan bagaimana tersangka melakukan aksi sadisnya, membunuh istrinya sendiri, Siti Hamidah (32).

Ia seperti tak perduli dan gelap mata, sampai tega menghabisi nyawa korban yang tengah dalam kondisi hamil.

Mayat Siti Hamidah ditemukan sudah dalam kondisi membusuk, terkubur dalam lubang bekas galian septic tank di dekat rumahnya.

Penemuan mayat Siti Hamidah kala itu, cukup membuat heboh masyarakat dan menjadi viral di media sosial (medsos).

Dijelaskan Agung, aksi pembunuhan dilakukan tersangka pada 21 Mei 2021.

Awalnya terjadi cekcok dengan istrinya di rumah tempat tinggal mereka. Alex yang sudah dikuasai amarah, juga tak menggubris keberadaan 2 orang anaknya di rumah itu, sehingga tetap nekat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved