Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masa Lalu VLH Terungkap, Anak ART yang Dinikahi Juragan Emas Lalu Bunuh Suaminya Bersama Selingkuhan

VLH istri juragan emas yang menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri, ternyata sosoknya adalah anak pembantu hingga dinikahi korban atau suaminya.

Editor: CandraDani
Kolase Tribun Papua/Tribun Jambi
SOSOK VIRGITA Dulu Anak Pembantu Dinikahi Juragan Emas Acik. Foto Kolase Tersangka Virgita, Pria M M dan Juragan Emas Acik (korban) 

Namun naas korban dianiaya menggunakan senjata tajam hingga tewas di lokasi kejadian.

4. Ancaman Pidana Seumur Hidup

MM pelaku pembunuhan terancam pidana penjara seumur hidup.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menegaskan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, terkait kasus pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav kepawa awak media saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).

Gustav menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) adalah kasus kriminal murni.

Bahkan, pembunuhan telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

5. Motif pembunuhan Hubungan asmara Pelaku dan istri korban.

Menurut polisi, motif pembunuhan ditengarai hubungan asmara antara pelaku dan istri korban.

Fakta ini menyusul penyidikan polisi terhadap pelaku, yang akhirnya mengakui tak melakukan perampokan sebagaimana kesaksian istri korban, saat peristiwa itu berlangsung.

"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota masih mendalami keterlibatan istri korban.

Istri korban inisial VLH sudah digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diperiksa mendalam.

Hal ini guna mengungkap kronologi perencanaan hingga proses eksekusi yang menewaskan Nasruddin di mobilnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved