Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pura-pura Datang Bulan Mahasisiwi Bawa Bungkusan Isi Bayi dari Kamar Mandi, Dibuang ke Tempat Sampah

Bayi tersebut dilahirkan di kamar mandi sebuah kos-kosan. Setelah lahir, bayi malang itu dibuang ibunya ke salah satu tempat pembuangan sampah

Editor: Ariestia
internet
Ilustrasi - Seorang mahasiswi Akademi Keperawatan (Akper) di Kabupaten Garut, Up (19) membuang bayi yang dilahirkannya ke tempat sampah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDUNG - Seorang mahasiswi Akademi Keperawatan (Akper) di Kabupaten Garut, Up (19) membuang bayi yang dilahirkannya ke tempat sampah.

Bayi tersebut dilahirkan di kamar mandi sebuah kos-kosan di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. 

Setelah lahir, bayi malang itu dibuang ibunya ke salah satu tempat pembuangan sampah di Gang Siti Salsah, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pekan lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, Up melahirkan bayi di toilet seorang diri tanpa bantuan medis.

Setelah bayi tersebut lahir, mahasiswi akper itu kemudian membungkus dengan kain dan membuang bayi ke tempat pembuangan sampah. 

Setelah mengevakuasi jasad bayi, kata dia, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi tersebut. 

"Pelaku kami tangkap di Garut, di rumahnya.

Ia mengakui bayi itu di buang sengaja, karena hasil hubungan gelap," ujar Adanan, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/7/2021).

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, sebelum membuang bayi, pelaku datang ke salah satu kost temannya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. 

Setelah itu, pelaku berpura-pura masuk ke kamar mandi temannya dan melahirkan bayi di toilet.

Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin laki-laki.

"Setelahnya itu, pelaku membungkus bayinya itu dengan menggunakan baju dan dimasukan ke dalam plastik hitam.

Agar tidak dicurigai temannya, pelaku mengaku sedang datang bulan," katanya. 

Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa membuang bayi tersebut karena malu, karena hasil hubungan gelap. 

"Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

Ia mengaku malu dan berniat membuangnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Malu Lahirkan Bayi dari Hubungan Gelap, Mahasiswi Akper di Garut Buang Bayi ke Tempat Sampah dan di Tribunnews.com dengan judul Melahirkan di Kamar Mandi, Mahasiswi Akper di Garut Lalu Buang Bayinya ke Tempat Sampah


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved