Pembakar Istri Menangis di Atas Kursi Roda,Ingin Mati Bersama Nyali Ciut Saat Rasakan Panasnya Api
Suami pembakar istri menangis sesenggukan saat menyaksikan adegan reka ulang pembunuhan di atas kursi roda
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pelaku pembakar istri menangis sesenggukan saat menyaksikan adegan reka ulang pembunuhan di atas kursi roda.
Ia menyelas dan mengaku saat iru ingin mati bersama istrinya, bahkan ia masuk ke dalam warung yang terbakar di mana istrinya berada.
Namun, saat merasakan panasnya api membakar kulitnya, nyalinya ciut, ia keluar lagi dari warung dengan kondisi tubuh terbakar.
Nyawanya berhasil diselamatkan meski ia harus menjalani perawatan berbulan-bulan di rumah sakit akibat luka bakar di sekujur tubuhnya.
Peristiwa sadis suami membakar istri hidup-hidup terjadi di Kota Dumai, Riau pada tanggal 8 Desember tahun 20202 lalu.
Peristiwa sadis itu sempat menggemparkan Kota Dumai.
Saat ini kasusnya masih dalam proses hukum.
Kini, polisi melakukan reka adegan atau rekonstruksi untuk mengumpulkan bahan-bahan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Reka ulang tidak digelar di lokasi kejadian tapi dilaksanakan di Mapolres Dumai, Rabu (7/7/2021).
Pelaku yang tega membakar istrinya hingga tewas adalah pria berinisial RS.
RS tega membakar Risma hidu-hidup. Saat itu risma sedang tidur di dalam kios.
Reka ulang baru digelar karena pria berusia 22 tahun itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Dumai.
Sudah sekitar 7 bulan RS berada di rumah sakit usai ikut terbakar bersama sang istri pada kejadian pembunuhan itu.
RS Mengaku ingin mati bersama istri, makanya ia nekat masuk ke dalam kios di mana istrinya terbakar.
Namun saat merasakan panasnya api dan asap tebal yang membuatnya sesak nafas, ia kembali keluar.
Meski tubuhnya ikut terbakar, namun nyawanya berhasil diselamatkan.
Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Dumai, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.
Pada reka ulang itu, karena alasan kesehatan RS terpaksa digantikan perannya oleh pemeran pengganti.
Namun RS tetap dihadirkan untuk menyaksikan reka ulang adegan.
Terlihat RS melihat adegan satu per satu di atas kursi roda.
Bahkan, pelaku yang kondisi masih belum sehat betul, menangis menyaksikan setiap adegan pembunuhan sadis yang dilakukannya kepada istrinya sendiri.
Fakta-fakta dari Reka Adegan
Pembunuhan Sudah Direncanakan
Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan.
Pelaku telah menyiapkan dua botol bensin dibelinya menggunakan uang sang Istri.
Bikin Bom Molotov
Setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat bom molotov dari botol kaca yang diberi sumbu.
Bom molotov itu dilemparkan ke warung istrinya. Saat itu istrinya yang menjaga warung sedang tidur.
Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di dalam kios.
Ingin Ikut Mati
Setelah warung terbakar membuat warga berdatangan ke lokasi.
Melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama istri di dalam warung yang sudah penuh dengan api.
Korban masuk ke warung berapi. Namun, ia tak tahan panasnya api dan tebalnya asap yang membuatnya sesak napas.
Pelaku kembali keluar dari dalam warung, namun sebagian tubuhnya terbakar.
Polisi Lengkapi Berkas
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Fajri mengungkapkan, bahwa kegiatan reka adegan ini, untuk melengkapi berkas-berkas serta mencocokkan keterangan pelaku, sebelum diserahkan kepada Kejaksaan, atau tahap II.
"Ada 11 adegan direka ulang atau rekonstruksi ini yang kita lakukukan, agar tergambar jelas tindakan pelaku sebelum kita serahkan sepenuhnya berkas kepada Kejaksaan," katanya, Rabu (7/7/2021).
Pembunuhan Berencana
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Fajri menjelaskan, dari reka ulang ini, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara membakar istrinya yang mana terlebih dahulu sudah ada perencanaan, dengan membeli minyak.
"Kita sangka kan dengan pasal 340 dengan acaman 20 tahun penjara," sebutnya.
Segera ke Persidangan
Sementara, Jaksa Kejari Dumai, Priandi Firdaus mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyaksikan proses rekonstruksi atau reka ulang sebanyak 11 adegan.
Diakuinya bahwa jaksa menunggu berkas-berkas dan barang bukti yang nantinya akan dilanjutkan ke persidangan.
Namun dari reka adegan tersebut, ada beberapa keterangan yang harus ditambah dan dikoreksi sebelum tahap II.
Pelaku Menyesal
Pelaku RS mengakui bahwa seluruh adegan reka ulang yang dilaksanakan tersebut, sama dengan perbuatan yang ia lakukan kepada istrinya.
RS bahkan masih terlihat menangis saat ditanya oleh awak media.
"Sama bang, saya menyesal, saya tak tahu apa yang merasuki saya sehingga saya melakukan perbuatan keji itu," ujarnya sambil membiarkan air mata jatuh bergulir di pipinya.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/fakta-fakta-hasil-rekontruksi-kasus-suami-bakar-istri-di-dumai-pelaku-ingin-mati-bersama.jpg)