Inilah 5 Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat, BST Rp 300 Ribu, Kartu Sembako, hingga BLT UMKM
PPKM darurat berlangsung di sekitar wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level pandemi berdasarkan asesmen.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bantuan Pemerintah yang akan cair selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat mulai dari subisidi listrik hingga BLT UMKM.
Setidaknya ada 5 bantuan sosial yang digelontorkan Pemerintah.
Selain itu, pendaftaran Kartu Prakerja juga dipastikan akan dibuka kembali.
Akan ada 2,8 juta kuota yang akan dibuka untuk Kartu Prakerja mulai gelombang 18.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi melaksanakan aturan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
PPKM darurat berlangsung di sekitar wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level pandemi berdasarkan asesmen.
Saat ini, pemberlakuan masa PPKM darurat telah berlangsung selama hampir seminggu.
Untuk membantu masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, pemerintah menggelontorkan beberapa bantuan.
Setidaknya ada lima jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama masa PPKM Darurat.
Dikutip dari akun Instagram @kemenkeuri, inilah lima jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama masa PPKM Darurat:
Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai diperpanjang selama 2 bulan, yaitu pada Juli hingga Agustus.
Bantuan Sosial Tunai akan diberikan kepada 10 juta keluarga yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako.
Setiap keluarga nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.

2. Diskon Listrik