Sabtu, 2 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kota Medan 'Lockdown' Per 12-20 Juli, Kapolda Sumut : yang Tak Punya Kepentingan Dilarang Masuk

Terkait pemberlakuan PPKM Darurat 12-20 Juli 2021, Kapolda Sumut minta agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan agar tidak masuk Kota Medan.

Tayang:
Editor: CandraDani
Tribun-Medan.com/HO
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memantau penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dengan menyambagi sejumlah pasar tradisional di Kota Medan, Selasa (30/3/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kapolda Sumut menegaskan orang yang bisa masuk ke dalam Kota Medan selama pemberlakuan PPKM Darurat 12-20 Juli 2021.

Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan siapa-siapa saja yang bisa bekerja di masa PPKM Darurat.

"Tetapi yang paling inti adalah sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 yang sudah diubah dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 16 dan 18. Disana disebutkan siapa-siapa saja yang bekerja selama PPKM Darurat, mulai dari pekerja esensial dan pekerja kritikal," tuturnya pada Rapat Koordinasi Kesiapan PPKM Darurat di Mapolda Sumut, Sabtu (10/7/2021).

Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang bekerja di sektor esensial untuk bekerja dari rumah sebanyak 50 persen.

"Pekerja esensial diminta 50 persen jadi artinya 50 persen harus kita taati semua. Kantor yang berkaitan dengan pekerja esensial harus sama-sama mentaati 50 persen itu bekerja dari kantor dan 50 persen dari rumah," jelasnya.

Pekerja di sektor esensial meliputi sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi.

Namun, Panca menyebutkan bahwa untuk sektor kritikal untuk bekerja 100 persen.

"Sedangkan yang kritikal itu semuanya 100 persen. Artinya kesehatan dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu tetap bekerja 100 persen,"

Sektor kritikal meliputi penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok, sektor makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, sektor pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan.

Kemudian objek vital nasional, proyek strategis nasional, konsutrksi untuk infrastruktur publik, serta utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.

Untuk itu, Panca meminta agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan untuk diimbau agar tidak masuk ke dalam Kota Medan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan, harapan kami imbauan kami tidak perlu saat ini masuk ke Kota Medan. Sehingga memperbanyak kegiatan masyarakat di Kota Medan sehingga tidak tercapai tujuan dari PPKM darurat," jelasnya.

"Yang masuk ke kota Medan yang betul-betul punya kepentingan," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa gol dari PPKM Darurat adalah mengurangi aktivitas masyarakat.

"Harapannya tingkat aktivitas masyarakat sudah berkurang dan langkah menerapkan PPKM darurat itu harus sepekati dilakukan dengan berbagai tahap,"

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved