Sabtu, 2 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kota Medan 'Lockdown' Per 12-20 Juli, Kapolda Sumut : yang Tak Punya Kepentingan Dilarang Masuk

Terkait pemberlakuan PPKM Darurat 12-20 Juli 2021, Kapolda Sumut minta agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan agar tidak masuk Kota Medan.

Tayang:
Editor: CandraDani
Tribun-Medan.com/HO
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memantau penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dengan menyambagi sejumlah pasar tradisional di Kota Medan, Selasa (30/3/2021). 

Lebih lanjut, Panca menegaskan pihak kepolisian akan masif menyosialisasikan terkait PPKM Darurat agar masyarakat mengerti siapa yang bisa bekerja dan tidak bekerja.

"Hari ini dan ke depan kita akan maksimalkan sosialisasi, biar tahu siapa yang bekerja, masyarakat boleh enggak ke pasar tapi tetap protokol kesehatan. Yang menyangkut hajat hidupnya tetap bisa, kesehatan dan sebagainya.
Tadi saya sampaikan selama beberapa hari kedepan, 5 hari kedepan sosialisasi masif sambil memberikan edukasi di lapangan mulai mencoba disampaikan ke masyarakat," bebernya.

Ia meminta agar masyarakat tak perlu khawatir terkait pemberlakuan PPKM Darurat ini, karena tidak akan menghalangi hajat hidup orang banyak.

"Untuk mensosialisasikan kepada masyarakat yang paling utama tidak perlu membuat masyarakat khawatir. Tetapi membangun kesadaran masyarakat untuk taat supaya PPKM darurat bisa maksimal mencapai tujuan nya adalah menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid khususnya di Kota Medan," bebernya.

Bagi usaha rumah makan nantinya selama PPKM darurat untuk tidak makan di tempat namun boleh dibawa pulang (take away).

"Tolong dipatuhi apa yang nanti akan disampaikan diimbau ke masyarakat. Tempat usaha rumah makan tidak lagi menjual dan boleh orang makan disitu. Tetapi take away boleh tolong jangan disalah artikan. Yang kita imbau PPKM darurat adalah tidak ada lagi masyarakat yang berkumpul melakukan kegiatan bersama-sama diluar, tidak memperhatikan protokol kesehatan. Pasar tetap buka, tetapi tetap dengan kondisi 50 persen ketentuannya. Yang kita ajak dan dorong masyarakat untuk sama-sama memperhatikan protokol kesehatan. jangan keluar tidak menggunakan masker, taati jam operasional malam dan keluar untuk kepentingan yang benar-benar dibutuhkan," pungkasnya.

(vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Berikut Warga Yang Boleh Masuk ke Kota Medan, Kapolda: Yang Betul-Betul Punya Kepentingan, 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved