PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Belum Ada Posko Penyekatan di Perbatasan Riau-Sumbar dan Sumut
Meski sejumlah kota di Sumbar dan Sumut akan menerapkan PPKM Darurat, Pemprov Riau belum berencana mendirikan posko penyekatan di perbatasan.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meski sejumlah kota di Sumbar dan Sumut akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun Pemerintah Provinsi Riau belum berencana mendirikan posko penyekatan di perbatasan.
Sejumlah kota yang berbatasan dengan Provinsi Riau akan Menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Di antaranya adalah Kota Bukit Tinggi, Padang, Kota Padang Panjang, Medan, Tanjung Pinang dan Batam.
Selain kota-kota tersebut ada 15 kota lainya di luar pulau jawa-bali yang akan menerapkan PPKM darurat.
"Untuk posko penyekatan diperbatasan tidak ada, karena itukan Satgas, jadi yang kita lakukan bukan penyekatan, tapi pengetatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, Minggu (11/7/2021).
Meski tidak ada posko penyekatan di perbatasan, namun sejumlah upaya sudah dilakukan oleh Pemprov Riau untuk melakukan pengetatan terhadap orang yang akan keluar masuk ke Riau.
"Kita lakukan pengetatan di Bandara, Terminal dan Pelabuhan dengan pemeriksaan rapid antigen," kata Andi.
Tidak hanya orang yang akan keluar dari Riau, para pendatang yang akan masuk ke Riau pun dilakukan pengetatan di sejumlah pintu masuk. Baik di Bandara, Terminal dan Pelabuhan.
"Mereka wajib antigen, itu lah pengetatan yang kita lakukan, jadi keluar masuk orang tetap dilakukan pemeriksaan," katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono).