Lamaran Ditolak Calon Mertua dan Gagal Nikah, Calon Pengantin Pria Gelap Mata, Calon Istri Jadi Abu
Lamaran ditolak calon mertua dan gagal nikah , calon pengantin pria gelap mata hingga tega menghabisi Pacar nya sehingga calon istri jadi abu
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lamaran ditolak calon mertua dan gagal nikah , calon pengantin pria gelap mata hingga tega menghabisi Pacar nya sehingga calon istri jadi abu.
Berniat meningkatkan hubungan Pacaran kepada hubungan resmi , seorang pria berinisial DS (20) mengawali langkahnya dengan melamar Pacar nya berinisial SZ (19).
Namun, kisah cinta sang pria tidak berakhir bahagia, karena lamarannya ditolak sang calon mertua .
Cinta telah membutakan DS sehingga ia gelap mata hingga mampu berbuat keji terhadap calon istri nya.
Baginya, dirinya tak bisa memiliki gadis pujaan, pria lain pun tak boleh memiliki kekasihnya itu.
Langkah yang salah pun dilakukan DS dengan cara menghabisi nyawa sang gadis pujaan.
Caranya menghabisi nyawa kekasih dengan cara sadis.
Calon istri yang gagal dinikahi itu pun dibakar.
Kini, kekasih hatinya sudah jadi abu, DS pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dinginnya penjara kini dirasakannya, hukuman berat atas perbuatannya pun sudah menanti.
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan disertai pembakaran jasad wanita muda berinisial SZ (19) di kawasan Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Keduanya pria yang berusia 20 tahun dan 42 tahun, masing-masing beridentitas Dede Setiawan alias DS (20) dan Utis Sutisna alias UT (42).
Parahnya aksi pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin.
Dikatakannya, kedua pelaku telah berencana melangsungkan aksi pembunuhan tersebut beberapa hari sebelumnya.
