Gisel dan Nobu Disebut 5 Kali Berpacu Asmara di Lokasi Berbeda, Kuasa Hukum Nobu Ragu: Tak Mungkin
Fakta persidangan yang diungkap kuasa hukum pelaku penyebar video syur Gisel-Nobu diragukan kebenarannya oleh kuasa hukum Nobu
Disebutkan mereka sudah lebih dari lima kali melakukannya.
"Mereka berhubungan intim kalau di ungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali," ungkap Roberto.
"Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," sambung Roberto.
Penyebar Juga Dihukum Denda Rp 50 Juta
Dua tersangka penyebar masif video syur Gisel dan Nobu yaitu PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.
Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.
"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.
"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."
"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.
Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.
Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.
"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.
"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/jejak-myd-di-postingan-ig-sampai-dikomentari-gisel-mending-main-bagian-bawah-dikaitka-video-syur.jpg)