Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Kuasa Hukum PP Ungkap Jika Gisella Anastasia yang Pertama Kali Sebarkan Video Syur

Tak terima dengan vonis hakim atas kasus video syur Gisel, Roberto Sitohang membeberkan fakta persidangan terkait kasus kliennya.

Editor: Sesri
Tribun/Bayu Indra
Gisella Anastasia memenuhi panggilan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). 

"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.

"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."

"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Nobu

Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Nobu pun mempertanyakan kebenaran statement kuasa hukum PP Roberto tersebut.

Menurut Irwansyah jika hal itu benar, ia merasa Gisel takkan bicara seperti itu dipersidangan sebagai saksi kasus tersebut.

"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada awak media, Rabu (14/7/2021).

"Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami. Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," bebernya.

Irwansyah mengatakan bahwa pihak kuasa hukum PP harus bisa membuktikan ucapan yang sudah dikeluarkan kepada media.

Pihaknya tak ingin ucapan dari kuasa hukum PP itu menjadi masalah baru bagi kehidupan Nobu dan Gisel.

"Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," tuturnya

"Jangan sampai jadi masalah baru," kata Irwansyah.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra)

Berita lain terkait kasus video syur Gisel

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved