Seleb
Kuasa Hukum PP Ungkap Jika Gisella Anastasia yang Pertama Kali Sebarkan Video Syur
Tak terima dengan vonis hakim atas kasus video syur Gisel, Roberto Sitohang membeberkan fakta persidangan terkait kasus kliennya.
"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.
"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."
"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Nobu
Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Nobu pun mempertanyakan kebenaran statement kuasa hukum PP Roberto tersebut.
Menurut Irwansyah jika hal itu benar, ia merasa Gisel takkan bicara seperti itu dipersidangan sebagai saksi kasus tersebut.
"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada awak media, Rabu (14/7/2021).
"Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami. Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," bebernya.
Irwansyah mengatakan bahwa pihak kuasa hukum PP harus bisa membuktikan ucapan yang sudah dikeluarkan kepada media.
Pihaknya tak ingin ucapan dari kuasa hukum PP itu menjadi masalah baru bagi kehidupan Nobu dan Gisel.
"Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," tuturnya
"Jangan sampai jadi masalah baru," kata Irwansyah.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gisella-anastasia-memenuhi-panggilan-jaksa-penuntut-umum.jpg)