Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Kuasa Hukum PP Ungkap Jika Gisella Anastasia yang Pertama Kali Sebarkan Video Syur

Tak terima dengan vonis hakim atas kasus video syur Gisel, Roberto Sitohang membeberkan fakta persidangan terkait kasus kliennya.

Editor: Sesri
Tribun/Bayu Indra
Gisella Anastasia memenuhi panggilan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kuasa hukum PP terdakwa penyebar video syur Gisel atau Gisella Anastasia dan Nobu mengungkapkan kekecewannya atas vonis yang dijatuhkan hakim pada kliennya.

Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel, yakni PP dan MN  divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang membeberkan fakta persidangan terkait kasus kliennya.

Roberto beralasan karena PP hanya mengunggah screenshot video tersebut.

Ia menegaskan Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.

Dibeberkan Roberto juga bahwa sang artis dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak cuma sekali berhubungan intim.

Menurutnya, Gisel dan Nobu melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali.

Baca juga: Gisel dan Nobu Disebut 5 Kali Berpacu Asmara di Lokasi Berbeda, Kuasa Hukum Nobu Ragu: Tak Mungkin

Baca juga: UPDATE Kasus Video Syur Gisel: Sudah 5 Kali Berhubungan Intim dengan Nobu di Berbagai Kota

"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali," ungkap Roberto, dikutip dari Tribunnews.com.

"Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," bebernya.

Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."

"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved