Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Michael Yukinobu de Fretes Bantah Kabar 5 Kali Berhubungan Intim dengan Gisella Anastasia

Nobu membantah atas pertanyaan yang disebutkan kuasa hukum PP, salah satu penyebar video syur 19 detik bernama Roberto Sihotang.

Editor: Sesri
Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta
Michael Yukinobu De Fretes dan Gisella Anastasia tersangkut kasus video syur 

TRIBUNPEKANBARU.COMMichael Yukinobu de Fretes alias Nobu membantah kabar jika ia dan Gisella Anastasia berhubungan intim sebanyak lima kali.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Nobu Irwansyah Putra.

Nobu membantah atas pertanyaan yang disebutkan kuasa hukum PP, salah satu penyebar video syur 19 detik bernama Roberto Sihotang.

"Ya nggak benar lah itu," kata Irwansyah Putra saat dihubungi awak media, Rabu (14/7/2021).

Irwansyah juga mengatakan bahwa Nobu sangat kaget setelah mendengar kabar bahwa dirinya disebut sudah lima kali berhubungan intin dengan Gisel.

"Ya pasti kaget dong Nobu," ucap Irwansyah.

Pihak Nobu mempertanyakan kebenaran ucapan dari kuasa hukum PP yang sudah diungkapkan ke awak media.

Baca juga: Ada Fakta Baru, Ternyata Gisel dan Nobu Tak Sekali Bikin Video, Lebih 5 Kali Main di beda Daerah

Baca juga: UPDATE Kasus Video Syur Gisel: Sudah 5 Kali Berhubungan Intim dengan Nobu di Berbagai Kota

Jika pernyataan tersebu tak bisa dibuktikan, pihak Nobu tak ragu untuk membawa hal ini ke jalur hukum.

Sekedar informasi, Roberto Sihotang kecewa atas vonis 9 bulan penjara yang diberikan majelis hakim kepada kliennya.

Saat mengungkapkan rasa kecewanya itu, ia juga mengungkap bahwa Gisel dan Nobu tak sekali berhubungan intim.

"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," kata Roberto.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.

Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."

"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.

"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.

"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."

"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Gisel menjadi saksi dalam sidang penyebar video syurnya dengan Nobu.

Sidang dengan terdakwa PP dan MN itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ditemui setelah wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021), Gisel mengaku sudah memaafkan pelaku penyebar video syurnya.

Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (30/3/2021).

Mantan istri Gading Marten ini mengungkapkan bahwa tak ingin menyimpan rasa dendam atau marah pada kedua terdakwa.

"Nggak, saya dari awal kalau sama mereka ini, nggak ada rasa marah sama sekali. Justru saya cenderung kasihan juga," kata Gisel.

Dalam kesempatan itu, Gisel pun membeberkan alasannya memaafkan penyebar video syurnya dengan Nobu.

Diakui Gisel, dirinya memberi maaf karena merasa kasihan.

Sebab, Gisel menganggap kedua terdakwa cuma ikut-ikutan menyebarkan konten porno itu.

"Saya maafin lah, dia cuma nyebar yang kesekian-kesekian kali gitu, bukan orang pertama yang iseng," ucap Gisel.

"Jadi menurutku mereka pasti melewati masa-masa sulit. Aku sedih juga lihatnya," sambungnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved