Junimart Ajak Pejabat Negeri Ini Sisihkan Gaji 50 Persen Bantu Masyarakat, Apakah Mereka Berani?
wacana penyisihan 50 persen gaji tersebut seyogyanya dapat dilakukan selama dua bulan dari gaji di bulan Juli hingga Agustus.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Semangat gotong royong di masa pandemi memang dibutuhkan.
Terlebih saat ini, kondisi pandemi sedang melonjak tajam di tanah air.
PPKM nyatanya mempengaruhi perekonomian bangsa akibat pembatasan aktivitas.
Untuk menggelorakan semangat itu, Legislator PDI Perjuangan (PDI-P) Junimart Girsang menyampaikan opini.
Dia mengajak seluruh para wakil rakyat di DPR RI hingga Kepala Daerah menyisihkan 50 persen gajinya untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
"Mari kita tunaikan nilai Pancasila dan Bendera Merah Putih dimasa Pandemi saat ini, kita harus realisasikan dalam bentuk rasa empati senasib sepenanggungan.
Salah satu solusi yang solutif dengan membantu masyarakat baik itu yang terkonfirmasi dan sedang isolasi mandiri, serta yang terdampak pertahanan ekonominya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya karena PPKM Darurat ini," ujar Junimart melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).
Diungkapkannya, wacana penyisihan 50 persen gaji tersebut seyogyanya dapat dilakukan selama dua bulan dari gaji di bulan Juli hingga Agustus.
"Maka para wakil rakyat, para Menteri, para Dirjen dan para Kepala Daerah mari kita menyisihkan, mengambil 50 persen gaji kita selama 2 bulan terhitung sejak bulan Juli-Agustus 2021 untuk membantu masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu
Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, sebagai anak bangsa saat ini pantang hanya menuntut tanggung jawab pemerintah untuk menghadapi dan mengatasi pandemi Covid-19 yang mendunia ini.
"Ini tanggung jawab kita bersama, khususnya tanggung jawab para wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah. Karena para wakil rakyat adalah personifikasi rakyat," ucapnya.
Karena itu, saat sulit seperti sekarang ini dinilai sebagai waktu yang tepat bagi para wakil rakyat untuk berbuat dari dirinya sendiri untuk rakyat.
"Wakil Rakyat selalu berbicara atas nama rakyat. Saat ini wakil rakyat wajib berbuat dari diri sendiri untuk rakyat," lanjutnya.
Sementara terkait penyisihan 50 persen gaji dari para wakil rakyat, Menteri dan pejabat negara lainnya hingga para kepala daerah untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 itu, Junimart mengatakan secara teknis pelaksanaannya dapat diatur dari Kesekretariatan Jendral masing-masing, sedangkan para kepala daerah bisa mengatur teknis sendiri.
Selain itu, menurut politikus PDI Perjuangan yang kerap dijuluki sebagai 'Banteng Dari DAIRI' itu saat ini terdapat dua masalah mendasar yang harus disentuh terkait pandemi Covid-19.
