Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Pelalawan Izinkan Warga Salat Idul Adha di Mesjid, Bawa Sajadah dari Rumah

Bupati Pelalawan H Zukri mengizinkan warganya menggelar Shalat Idul Adha di mesjid saat Pandemi Covid-19.

Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribunpekanbaru.com / Johanes Tanjung
Bupati Pelalawan Zukri 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bupati Pelalawan H Zukri mengizinkan warganya menggelar Shalat Idul Adha di mesjid saat Pandemi Covid-19.

Bupati Pelalawan mengizinkan hal itu dilakukan dengan syarat.

Meski masih ada kecamatan yang masih zona orange Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), shalat di rumah ibadah tetap diizinkan Bupati Zukri Misran.

Menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) menjadi hakl yang wajib dilakukan saat ibadah Sholat Idul Adha.

Selain itu juga dilakukan pembatasan sesuai anjuran pemerintah.

"Yang penting Prokesnya jangan sampai lalai. Harus benar-benar diterapkan. Termasuk membawa sajadah sendiri dari rumah saat shalat Idul Adha," beber Bupati Zukri kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (18/07/2021).

Zukri Misran mengimbau kepada seluruh pengurus mesjid untuk menyediakan peralatan Prokes sesuai petunjuk pemerintah.

Di antaranya menyiapkan wadah pencuci tangan di pintu masuk maupun keluar, mengatur jarak antara jamaah agar tidak bersentuhan, mewajibkan penggunaan masker kepada semua jamaah shalat.

Kemudian mengatur pembatasan jumlah berdasarkan kapasitas rumah ibadah masing-masing, serta melakukan sterilisasi mesjid sebelum pelaksanaan shalat.

"Pangkalan Kerinci memang masih zona orange, tapi kita melarang kerumunan di lapangan. Jika di mesjid, silahkan diatur bagaimana baiknya," tambah Zukri.

Ketua PDI Perjuangan Provinsi Riau ini menyampaikan, Pemda tidak mengizinkan warga di kecamatan manapun menggelar shalat berjamaah di lapangan terbuka. Hal itu bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan yang berpotensi menularkan virus corona. 

"Untuk mesjid Pemda yakni Ulul Azmi, sampai sekarang belum ada keputusannya. Nanti akan disampaikan lagi," tegas Zukri.

MUI Riau Minta Umat Solat Idul Adha di Rumah Saja Bagi Daerah Zona Merah dan Oranye

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau bersama ormas Islam dan sejumlah pihak terkait di Riau sudah membuat kesepakatan soal pelaksanaan hari raya idul Fitri dan pemotongan hewan kurban disaat pandemi Covid-19.

Mulai dari pelaksanaan malam takbiran malam Idul Adi 1442 H/ 2021 M dapat dilaksanakan di masjid dan mushalla untuk menegakkan Syiar Islam dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan secara Ketat seperti menggunakan masker, mencuci langan, menjaga Jarak, dan menghindari kerumunan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved