Bupati Pelalawan Izinkan Warga Salat Idul Adha di Mesjid, Bawa Sajadah dari Rumah
Bupati Pelalawan H Zukri mengizinkan warganya menggelar Shalat Idul Adha di mesjid saat Pandemi Covid-19.
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
Pelaksanaan Takbir di masjid dan mushalla paling banyak hanya diikuti oleh 10 persen dari kapasitas masjid dan mushalla untuk menghindar keramaian dan kerumunan yang dapat merimbulkan penularan Fanderu Covid-19.
"Bagi wilayah yang terpapar Covid-19 (zona merah dan orange) ketentuan pelaksanaan takbiran mengacu kepada Surat edaran Wali Kota atau Bupati di daerah masing-masing,"ujar Ketua MUI Riau Ilyas Husti.
Sementara itu Shalat Idul Adha yang hukumnya sunnah muokkadah bagi setap muslim, baik laki Iaki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, untuk mensyiarkan agama Islam bagi umat Islam .
Pada wilayah yang terpapar Covid-19 (zona merah dan orange) Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing.
Ada wilayah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau dan kuning) shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka dan masjid mushalla dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
"Penentuan zona merah, orange, kuning dan hijau berdasarkan ketentuan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada masing-masing daerah,"ujarnya.
Shalat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukunnya serta diikut oleh Jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas lapangan terbuka dan masjid mushalla, dengan meringkaskan bacaan shalat dan khutbah (paling lama 15 menit).
Sementara untuk pelaksanaan Penyembelihan hewan gurban berlangsung selama empat hari terhitung dari tanggal (10 - 13 Dzulhijah).
Panitia pelaksana dan Peserta kurban serta jamaah lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperi memakan masker, mencuci tangan, menjaga Jarak dan menghindari kerasuwan dan kerumunan.
"kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerimanya, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat,"ujarnya.
Kemudian Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panita kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik antara satu dengan yang lainnya.
"Pada wilayah yang terjadi perkembangan Covid-19 secara ekstrim, dengan peningkatan angka positif Covid-19 secara signifikan, pelaksanaan gurban dapat dilaksanakan melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPM),"jelas Ilyas Husti.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
			