Mengubah Cara Tradisional Dalam Memanfaatkan Hutan Desa di Pemandang

Pembina LPHD Desa Pemandang, Muzawir mengatakan, pengajuan hutan desa dilakukan supaya masyarakat bisa mengelola kawasan hutan alam di desa mereka.

Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Syahrul
Sisa aktifitas penebangan kayu pohon di kawasan Hutan Desa Pemandang masih dijumpai di sejumlah ruas jalan hutan. Kayu-kayu pohon yang sudah ditebang oleh perambah langsung disusun menjadi batang kayu papan sebelum dibawa keluar dari kawasan Hutan Desa. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN -Pemandangan pertama yang menjadi penanda telah memasuki kawasan Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto adalah bangunan Kantor Desa Pemandang di sebelah kiri jalan.

Sedikit menikung tajam ke arah kiri, terlihat pemukiman sekitar 700-an Kepala Keluarga (KK). Mereka mendiami kawasan lereng perbukitan di antara gugusan Bukit Barisan. Desa ini pernah berstatus sebagai desa terisolir pada masa lalu.

Maraknya aktivitas masyarakat melakukan pengalihan dan pelepasan lahan dengan embel-embel Tanah Ulayat menjadi latar belakang pengajuan penyelamatan hutan melalui Program Perhutan Sosial dengan Skema Hutan Desa.

Di sepanjang perjalanan menuju Desa Pemandang, kerap dijumpai bagian hutan tandus akibat dibabat dengan alat berat dan mesin potong sederhana yang dilakukan masyarakat. Sisa-sisa tebangan ada yang dibiarkan mengering usai ditumbangkan untuk membuka lahan perkebunan.

Pada kiri kanan jalan menuju kawasan hutan desa, juga dijumpai beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat memotong-motong batang pohon yang ditumbangkan menjadi papan sebelum diangkut keluar dari kawasan tersebut.

Desa yang menjadi salah satu pembatas antara Riau dan Sumatera Barat itu berkontur miring dan berbukit mendapat SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dari Menteri LHK Siti Nurbaya pada Tahun 2017 silam.

Dilatarbelakangi keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mendapat hak kelola hutan desa, sekelompok masyarakat mengajukan permohonan ke KLHK di Tahun 2017.

Pembina LPHD Desa Pemandang, Muzawir yang juga tokoh masyarakat desa mengatakan, pengajuan hutan desa dilakukan supaya masyarakat bisa mengelola kawasan hutan alam di desa mereka.

“Kami mengajukan seluas 10 ribu hektare. Namun setelah dikaji dan ditelaah oleh Kementerian LHK, yang mendapatkan persetujuan hanya seluas 8.437 hektar,” sebut Muzawir.

Muzawir menceritakan adanya kekeliruan pemahaman dalam masyarakat bahwa kawasan hutan di desa dapat dialihkan dan dilepaskan kepada pihak lain dengan alasan bagian dari Tanah Ulayat.

“Padahal tidak, ada aturan nasional yang mengikat dan membatasi hal tersebut. Sebagai masyarakat, kami menilai, kesempatan untuk mendapatkan hak mengelola kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial dengan Skema Hutan Desa seperti yang sudah kita dapatkan sekaranng ini,” jelasnya kemudian.

Bagi Muzawir, praktik membuka lahan dengan cara membabat sebagian kawasan hutan desa harus dihentikan. Salah satu solusi yang dimaksimalkan dengan memberikan ruang pelibatan masyarakat dalam mengakses kawasan hutan desa.

Usai mengantongi SK Hutan Desa, perjuangan LPHD Desa Pemandang tidak kemudian berhenti begitu saja. Upaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menghentikan aktivitas merambah menjadi tantangan tersendiri.

Masyarakat di desa yang konon sudah terbentuk sejak Zaman Kolonial itu, selama ini sangat bergantung dengan hasil kayu yang ada di kawasan Hutan Desa Pemandang. Bahkan hingga sekarang. 

“Kami sangat optimis jika masyarakat Desa Pemandang dapat sama-sama terlibat dalam pengelolaan Hutan Desa ini sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan bersama-sama (kolekif, red),” sampai Muzawir.

Berdasarkan SK Kemen LHK Nomor 3327/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2017 disebutkan, ada sekitar 175 hektare kebun sawit di dalam kawasan Hutan Desa di Desa Pemandang yang sudah berusia 6-7 tahun dan harus menjadi pengawasan ketat pihak LPHD Desa Pemandang.

Permasalahan yang dirasakan agak berat, jelas Muzawir, ada sekitar 600-an hektare lahan di dalam kawasan Hutan Desa Pemandang yang saat ini masih dikuasai oleh sejumlah pihak di luar Desa Pemandang.
Dari jumlah lahan tersebut, sebanyak 76 orang diketahui terlibat sebagai pemilik dengan berbagai latar belakang. Muzawir menyebut, mereka berasal dari kalangan pengusaha, militer hingga Pegawai Negeri Sipil yang sudah membeli lahan dan mengelolanya sebagai kebun yang umumnya ditumbuhi tanaman kelapa sawit.

“Kita sudah beberapa kali melakukan pendekatan dengan para pemilik lahan itu. Beberapa diantaranya bersedia diajak berkomunikasi perihal keberadaan lahannya di dalam kawasan Hutan Desa. Beberapa ada juga yang tidak mau,” bebernya.

Muzawir mengaku, bagi pemilik lahan yang tidak berkenan diajak bicara, pihaknya melalui LPHD Desa Pemandang sudah melayangkan surat kepada Camat Rokan IV Koto untuk dapat mencabut dan membatalkan surat tanah yang lahannya masuk ke dalam kawasan Hutan Desa Pemandang.

“Alhamdulillah, ada juga pemilik lahan yang kemudian suratnya dibatalkan oleh Pemerintah Kecamatan Rokan IV Koto sebagai bentuk ketegasan kita,” ungkap Muzawir.

Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Pemandang sejak menerima mandat untuk mengelola daerah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sejak 2017 lalu sudah berganti kepengurusan satu kali.

Azuwir, lelaki paruh baya yang dipercaya memimpin LPHD Desa Pemandang mengatakan, LPHD Desa Pemandang berusaha untuk mengakomodir setiap pemilik maupun pengelola lahan di dalam kawasan Hutan Desa yang sudah lebih dulu mengelola lahan sebelum dikeluarkannya SK Hutan Desa.

Salah satunya dengan menggagas pertemuan untuk melakukan pembicaraan bersama dengan para pemilik lahan tersebut. “Kita tidak berusaha melarang mereka yang sudah lebih dulu mengolah lahan di dalam kawasan Hutan Desa Pemandang. Namun, ada beberapa aturan yang ingin kita sepakati bersama dengan para pemilik lahan. Karena hal ini juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa dan aturan main yang ada dalam SK Perhutanan Sosial tersebut,” jelas Azuwir.

Konsep Pemanfaatan

Diantara konsep pemanfaatan yang diusung oleh LPHD Desa Pemandang, membaginya ke dalam unit usaha. Yakni kebun pinang, kebun kemiri, kebun kopi dan unit pariwisata.

Azuwir memaparkan, dalam pengelolaan unit usaha tersebut, LPHD Desa Pemandang bekerjasama dengan sejumlah pihak, baik dari perorangan maupun pemerintah yang sesuai dengan bidang usaha yang dikembangkan.

“Misalnya untuk kebun pinang, kita bekerjasama dengan seorang pengusaha asal Rokan Hulu. Untuk mengelola kawasan dalam jumlah besar, membutuhkan modal yang tidak sedikit. Kerjasama ini dilakukan guna mengatasi kendala modal tersebut,” kata dia.

Kesepakatan pengelolaan kebun pinang di hutan desa, lanjut Azuwir, mereka hanya meneruskan kebijakan dari pengurus LPHD Desa Pemandang sebelumnya yang telah diberhentikan oleh Kepala Desa Pemandang.

“Sebenarnya kami hanya meneruskan kesepakatan yang sudah ada saja. Kesepakatan ini sudah dimulai sejak masa Pak Ajira dan kami menghormati kesepakatan tersebut. Di kepengurusan sekarang, memutuskan untuk melanjutkannya dengan mengusung skema bagi hasil yang sama-sama menguntungkan,” papar Azuwir.

Azuwir menambahkan, selepas mengantongi SK Perhutanan Sosial dari Kemen LHK pada 2017 silam, pengelolaan kawasan Hutan Desa di Desa Pemandang sempat tersendat lantaran beberapa hal. Diantaranya pola pikir masyarakat yang masih berangggapan bahwa pengelolaan hutan desa bersifat bebas dan dapat diwariskan serta diperjualbelikan dengan orang lain. Hal ini memicu aktivitas perambahan di sejumlah kawasan Hutan Desa Pemandang yang umumnya dilakukan oleh masyarakat desa sendiri.

“Awalnya masyarakat merambah kawasan hutan untuk membuka kebun sendiri. Namun sekarang kecenderungan itu berubah, mereka merambah lahan untuk disiapkan sebelum dijual atau dilepaskan kepada orang lain,” sebutnya.

Saat ini, LPHD Desa Pemandang terus berbenah dalam mengelola kawasan hutan desa secara kolektif bersama masyarakat. Mulai dari pelibatan dalam kerjasama bersama pihak ketiga dalam mengelola kebun pinang hingga pengusulan destinasi pariwisata di dalam kawasan Hutan Desa ke Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Azuwir menyebut, dalam satu dua bulan, progress tersebut akan terlaksana dan penggarapan di lapangan akan segera dimulai bersama-sama dengan Pemerintah Desa Pemandang serta masyarakat desa lainnya.
Dalam proses tersebut, pihak LPHD Desa Pemandang bersama dengan Pemerintah Desa Pemandang aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa agar tidak melakukannya lagi.

Kepala Desa Pemandang Nico Afriza mengaku, Pemerintah Desa Pemandang sangat mendukung pengelolaan kawasan hutan desa tersebut. Dia bahkan sangat yakin, jika konsepnya berjalan ideal akan berhasil merubah pandangan ekonomi masyarakat, dari bergantung kepada hasil kayu hutan menjadi mengelola kawasan hutan desa secara kolektif.

“Kami sangat mendukung program kerja dari LPHD Desa Pemandang ini. Apapun yang mereka usahakan, sepanjang untuk kepentingan bersama seluruh masyarakat desa, kami sangat mendukung sekali,” kata Kades Nico.

Dia juga menerangkan, pihak Pemerintah Desa Pemandang selalu terlibat dalam pertemuan LPHD Desa Pemandang dalam mengkonsep program pemanfaatan kawasan Hutan Desa seluas 8.437 hektare tersebut.

Kades Nico berharap, dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan hutan desa, dapat memutus kebiasaan masyarakat desa merambah hutan.

“Melalui program Hutan Desa ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat meningkat. Caranya bukan dengan menjual ataupun melepas sebagian kawasan hutan desa, tetapi dengan mengolah dan mengelolanya sehingga dapat menghasilkan keuntungan jangka panjang,” tandasnya.

Terkait pengelolaan Hutan Desa Pemandang, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rokan Hulu Apidian mengatakan, perannya sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Kehutanan Provinsi dan Kemen LHK dalam mengawasi pengelolaan Perhutanan Sosial di Rokan Hulu adalah sebagai fasilitator.

“Kita sebagai fasilitator dari pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan Perhutanan Sosial di Desa Pemandang. Kami selalu berkoordinasi dan mengikuti setiap perkembangan serta proses yang dilakukan oleh LPHD Desa Pemandang selaku pengelola,” kata Apidian.

KKPH Rokan Hulu melakukan pengawasan agar kawasan Hutan Desa di Desa Pemandang dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Berkaitan dengan pemanfaatan kawasan Hutan Desa di Desa Pemandang yang diolah dengan melibatkan pengusaha, Apidian menilai tidak masalah sepanjang dapat memberi manfaat kepada masyarakat desa dan diolah sebagaimana diatur oleh SK Perhutanan Sosial serta aturan terkait lainnya. Diantaranya Permen Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan dan lain-lain.

“Nah, untuk itu diperlukan pola komunikasi yang baik antara masyarakat desa melalui LPHD Desa Pemandang dengan pihak KPH dalam melaporkan potensi konflik maupun pelanggaran di lapangan,” sebutnya.

“Namun, jika mengacu pada pola kerjasama yang dibangun dalam bentuk pengelolaan Kebun Pinang, berdasarkan aturan yang berlaku dan mengacu pada pola pembagian dan pelibatan masyarakat di dalamnya, saya rasa hal itu tidak menjadi masalah,” tambahnya.

Apidian juga menegaskan, hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat dalam mengelola kawasan Hutan Desa di Desa Pemandang, yakni tidak boleh membersihkan lahan dengan cara membakar dan tidak boleh membersihkan lahan dengan cara mengambil semua kekayaan kayu pohon yang ada di dalamnya.

Untuk itu, dalam pola kerjsasama bersama pihak ketiga yang sudah dibangun, KKPH Rokan Hulu menyoroti perkembangan pengerjaannya di lapangan agar segala hasil hutan yang ada di dalamnya tidak sampai dibawa keluar dengan alih-alih mencari keuntungan dari kayu hutan saat pembukaan lahan.

“Jika kayu-kayu tersebut diolah masih di dalam kawasan hutan desa, itu diperbolehkan. Misalnya, untuk dijadikan pondok, yang penting tidak dibawa keluar dari kawasan hutan desa,” kata Apidian.

“Jika dibawa keluar dan diperjualbelikan, hal itu jelas menyalahi aturan. Karena perlu saya tegaskan, peruntukan Hak Pengelolaan Hutan Desa bukan untuk mengeluarkan sumber daya dan kekayaan yang terkandung di dalam kawasan hutan tersebut, melainkan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dalam hak mengelola kawasan hutan yang ada di kawasan desa mereka,” tandasnya.

Sementara, Pengamat Lingkungan Dr. Elviriadi, SPi, MSi yang juga akademisi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim mengatakan, ada tiga hal yang menjadi penting dalam pengelolaan kawasan Hutan Desa di Desa Pemandang; pertama, perlu adanya pengawasan dari pihak ketiga dalam pengelolaan kawasan hutan desa agar dapat memberikan manfaat sebagaimana diatur di dalam Diktum (Perintah dalam SK Perhutanan Sosial, red) yang diberikan oleh Kementerian LHK.

Hal ini bisa dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Government Organization dan pihak-pihak terkait lainnya yang dapat memberikan keselarasan antara konsep dan penerapan ide dan program masyarakat atas hak pengelolaan hutan desa.

Kedua, perlu adanya pengawasan secara ketat terhadap masyarakat desa dalam mengelola hutan desa agar tidak menimbulkan resiko ekosistem akibat pengelolaan kawasan yang kebablasan.

Elviriadi mencontohkan, dalam membersihkan kawasan lahan yang tidak mengacu pada kebaikan ekosistem, maka akan berdampak pada resiko kerusakan ekosistem yang dapat berupa erosi dan kerusakan alam lainnya.

Tentunya, resiko tersebut tidak akan langsung nampak begitu saja, tapi akan sangat terasa di masa depan ketika pola pengelolaan yang digunakan tidak mengedepankan dampak pada resiko ekosistem lingkungan tersebut.

Terakhir adalah memastikan masyarakat mendapatkan manfaat dalam pengelolaan kawasan hutan desa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kerja-kerja pelibatan pengelolaan kawasan sesuai dengan amanat Perhutanan Sosial.

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Syahrul Ramadhan di Rokan Hulu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved