Banyak Utang dan Candu Judi Online Buat Mantan Satpam Nekat Rampok Bank Tempat Ia Pernah Kerja
Pelaku mantan satpam di Bank tersebut mengaku nekad melakukan aksi perampokan sendiri disiang bolong karena terlilit hutang dan kecanduan judi online
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaku aksi nekad perampokan Bank BRI Cabang Pagaralam yang terjadi siang bolong sekira pukul 12.20 WIB Jumat (16/7/2021) kemarin akhirnya berhasil ditangkap anggota Polres Pagaralam.
Tersangka ditangkap kurang dari 48 jam setelah aksi nekadnya tersebut.
Tersangka yaitu Hendro Kurniawan (35) warga Gunung Agung Lama Kecamatan Dempo Utara. Tersangka ditangkap Minggu (18/7/2021) di Provinsi Bengkulu.
Dari hasil pengakuan dan keterangan tersangka, dirinya nekad melakukan aksi perampokan sendiri disiang bolong tersebut karena banyak terlilit hutang.
"Saya sedang banyak hutang pak, bahkan hutang saya juga banyak di bank BRI," ujar tersangka Hendro saat diwawancara sripoku.com, Senin (19/7/2021).
Dikatakan Hendro dirinya mengaku tidak merencanakan aksi tersebut, namun saat itu dirinya sedang bingung mencari uang untuk membayar hutang.
Baca juga: Geger, Pelaku Bersenjatakan Parang Rampok Bank BUMN Pas Mau Jumatan, Bawa Kabur Uang Puluhan Juta
Baca juga: Beraksi Siang Bolong Pakai Parang, Perampok Bank Sandera Satu Karyawati
"Tidak saya rencanakan pak, tiba-tiba terlintas niat untuk merampok dibank yang menjadi tempat saya bekerja dulu. Saya bekerja di Bank BRI sebagai Satpam selama 10 tahun," katanya.
Sementara itu Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Najamudin menjelaskan, uang hasil rampokan tersangka diakui sebanyak Rp48.500.000 bahkan sudah dipergunakan sebanyak Rp35 juta untuk berjudi online.
"Pelaku ini banyak hutang karena kecanduan judi online. Bahkan hasil rampokannya sudah dideposit sebanyak Rp35 juta untuk judi online," ujarnya.
Sisanya Rp10 juta masih dalam rekening pelaku sedangkan Rp500 ribu sudah dipakai pelaku untuk makan selama pelariannya.
"Saat ini rekening pelaku sudah diblokir. Pelaku selian kita kenakan pasal 365 juga ditambah pasal untuk pencucian uang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara," jelas Kapolres.(one)
Sejak Awal Polisi Sudah Curiga
Kecurigaan bahwa pelaku perampokan merupakan orang yang kenal lokasi Bank BRI memang sudah dipredikai oleh pihak Polres Pagaralam.
Pasalnya dari olah TKP terlihat pelaku hafal lokasi tempat penyortiran uang di Bank tersebut.
Bahkan pelaku juga tahu jika di bagian belakang Bank ada pintu masuk yang menang hanya digunakan oleh pegawai bank untuk keluar masuk.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											