Inilah Aturan Negeri Ini, Pria Tuna Netra Pakai Masker di Bawah Hidung, Kena Denda Saat PPKM Darurat
Seorang pria tuna netra, harus membayar denda Rp 50 ribu lantaran kedapatan memakai masker di bawah hidung saat PPKM Darurat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Napaknya hukuman bagi pelanggar PPKM Darurat berlaku untuk siapa saja di Indonesia ini.
Baik untuk mereka yang memiliki fisik sempurna, maupun yang berkekurangan.
Sudah kejadian, dimana dalam sebuah video menunjukkan seorang pria tunanetra didenda.
Ia didenda lantaran memakai masker di bawah hidung, hingga viral di media sosial.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah pada Sabtu (17/7/2021).
Dalam video tersebut terlihat seorang pria yang mengenakan kemeja pendek warna abu-abu dan putih.
Ia mengenakan masker warna maroon dan membawa keranjang tempat gorengan warna pink.
Pria itu kemudian ditanya seorang perempuan tentang razia masker yang dialami pria itu.
"Eta naon teh dirazia?" tanya wanita perekam video.
Kemudian pria itu menjelaskan dalam bahasa Sunda sembari mempraktikkan bagaimana ia memakai masker hingga didenda.
Ia mengatakan jika didenda Rp 50 ribu karena memakai masker di bawah dagu.
Dari keterangan yang ditulis pengunggah, pria tersebut bernama Ujang Utun.
Ia merupakan imam masjid masjid Baiturrahman Cimenyan 2, Kabupaten Bandung.
"Namanya kang Ujang Utun..
Imam masjid Baiturrahman Cimenyan 2. Kena razia karena pake masker didagu, Kenda tipiring Rp 50000..." tulis pengunggah.
Video ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.