Kasus Narkoba di Pelalawan, BNNK Cokok Seorang Pria Diduga Pengedar, 3 Paket Sabu Disita
Pria berinisial NA (36) warga Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras diamankan lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan mengamankan seorang pria di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras pada Kamis (22/07/2021).
Pria berinisial NA (36) warga Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras diamankan lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
NA ditangkap personil BNNK Pelalawan di rumahnya sekitar pukul 22.45 wib.
Dari tangan lelaki tersebut petugas mengamankan berbagai barang bukti keterlibatan NA dalam peredaran narkotika.
"Tersangka kita duga sebagai pengedar shabu-shabu di Desa Terantang Manuk. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan saat ini di kantor," ungkap Kepala BNNK Pelalawan, Kompol Khodirin SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (23/07/2021).
Dari tangan NA, personil BNNK menyita tiga paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah seberat 5 gram lebih.
Baca juga: Turap Danau Tajwid Pelalawan Roboh, Plt Kadis PUPR Pelalawan Masuk Penjara
Baca juga: Bupati, Pejabat dan Pegawai Pemda Pelalawan Berdiri Ikut Bernyanyi Saat Indonesia Raya Berkumandang
Satu unit timbangan digital berwarna hitam, dua bungkus plastik bening klep merah, satu sendok terbuat dari aluminium, dua unit telepon genggam, dan sebuah kotak merk royal kipas warna ungu.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat jika di sebuah rumah di Desa Terantang Manuk milik NA, sering dijadikan tempat transaksi maupun menggunakan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim BNNK Pelalawan melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membongkar peredaran narkoba itu.
Setibanya di rumah milik NA, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan ditemukan dua orang laki-laki yang sedang berada di sebuah ruangan di belakang rumah.
Tersangka NA dan temannya KA diinterogasi terkait keberadaan narkoba jenis sabu.
Alhasil dilakukan penggeledahan hingga ditemukan sebuah kotak berisi tiga paket sabu.
Barang bukti lainnya juga turut disita dari lokasi untuk dibawa ke kantor BNNK Pelalawan.
"Tersangka NA mengakui barang itu miliknya dan didapatkan dari temannya. Kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tanda Khodirin.
( Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung)