Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Pembuatan SIM? Begini Kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru

Benarkah sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat pembuatan SIM di Kota Pekanbaru, Riau? Ini kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Angga Wahyu

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Angga Wahyu Prihantoro. Benarkah sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat pembuatan SIM? 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Benarkah sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat pembuatan SIM di Kota Pekanbaru, Riau?

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Angga Wahyu Prihantoro, memberikan penjelasan terkait skema penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di RSDC Rumbai.

Ia menuturkan, terkait sertifikat vaksin Covid-19 untuk permohonan penerbitan SIM, saat ini belum menjadi syarat mutlak.

"Namun kami mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi covid-19 untuk menekan penyebaran virus Covid-19," jelasnya, Jumat (23/7/2021).

Ia memaparkan, ada beberapa syarat untuk permohonan penerbitan SIM sesuai Perpol nomor 5 tahun 2021.

Diantaranya sehat jasmani, dibuktikan dengan surat kesehatan, sehat rohani dibuktikan dengan hasil tes psikologi.

"Setelah lulus uji kemudian membayar PNBP SIM sesuai jenis SIM di Bank BRI," tuturnya.

Untuk informasi, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, kini juga semakin mudah sejak diluncurkan Layanan Drive Thru pada Kamis (21/5/2021) lalu.

Lewat layanan yang peresmiannya dipimpin langsung Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono ini, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C.

Layanan ini memberikan kecepatan, kemudahan, transparansi dan menghindari kontak fisik guna meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.

Untuk alur penerbitan SIM dengan layanan Drive Thru ini, awalnya pemohon harus melakukan registrasi di aplikasi Sistem Pelayanan Terpadu Polda Riau.

Aplikasi ini bisa diunduh lewat Google PlayStore.

Berikutnya, sebelum isi formulir, pemohon wajib mengurus persyaratan lain.

Seperti surat kesehatan, menyiapkan E-KTP, hasil tes psikologi, dan SIM yang masih berlaku.

Langkah selanjutnya, pemohon harus mengisi form pendaftaran input data dan upload berkas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved