Pengakuan Blak-blakan Kurir, Digaji Rp 300 Juta untuk Jemput Sabu-sabu ke Tengah Laut
Ternyata inilah yang bikin para kurir nekat jempur sabu-sabu ke tengah laut. Mereka blak-blakan ngaku dibayar Rp 300 juta
TRIBUNPEKANBARU.COM- Pantas saja nekat jemput 45 kilogtam sabu-sabu dari tengah laut.
Ternyata para kurir sabu-sabu ini mengaku mendapat bayaran RP 300 juta untuk usahanya tersebut.
Secara blak-blakan kurir sabu yang sudah diamankan polisi ini menceritakan perihal aksi mereka.
Uang ratusan juta tersebut sebagai janji bandar sampai sabu-sabu masuk ke lokasi yang disepakati.
Namun polisi yang mengendus usaha penyeludupan barang ilegal tersebut berhasil menggagalkannya.
Dari para pelaku inilah kemudian terungkap besaar gaji mereka jika berhasil menjemput sabu-sabu dan menyeludupkannya masuk
Baca juga: 1 Pelaku Diduga Kurir 108 Kg Sabu Dilepaskan Polda Riau,Lho Kenapa? Polisi Beberkan Alasannya
Baca juga: Kakak Adik Warga Pekanbaru Kurir Sabu 108 Kg Diupah Rp5 Juta Per Kilo, Terancam Hukuman Mati
Dua tersangka kurir kabu yang nekat menjemput 45 bungkus atau 45 kilogram (kg) sabu di tengah laut, ternyata tergiur dengan bayaran yang dijanjikan tauke sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, mereka berdua dijanjikan bayaran sebesar Rp 300 juta, jika berhasil membawa masuk 45 kg sabu tersebut ke Aceh.
Namun ternyata, dari total Rp 300 juta yang dijanjikan, belum semua dilunasi oleh tauke sabu-sabu, sehingga pelaku ‘mengamankan 7 kg sabu-sabu di rumahnya sebagai jaminan.
Untuk diketahui, dari 45 bungkus atau sekitar 45 kilogram (kg) sabu yang dijemput dua tersangka di tengah laut perbatasan tiga negara yakni Malaysia, Thailand, dan Indonesia, tujuh bungkus alias 7 kg di antaranya disembunyikan pelaku di rumahnya.

Sedangkan 38 bungkus lainnya sudah diserahkan ke pria suruhan dari tauke sabu-sabu, yang sekarang sudah menjadi buronan polisi.
Ternyata tersangka tak menyerahkan semua sabu tersebut kepada pria suruhan tauke sabu, karena bayarannya belum lunas.
Dua pria tersebut kini sedang menjalani penahanan untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut di Mapolres Aceh Utara.
Keduanya adalah SY alias Lis (25), dan MA alias Bada (23), keduanya warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Lis dan Bada ditangkap di kawasan Aceh Tamiang oleh personel Polres Aceh Utara dibantu tim Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang pada 14 Juli 2021.