Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Putar Otak Hindari Penyekatan di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, Lukman Berputar Cara Jalan Lain

Lukman terpaksa cari jalan lain hindari penyekatan Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Minggu (25/7/2021)

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/FERNANDO SIKUMBANG
Petugas dari Polresta Pekanbaru menyekat ruas Simpangan Jalan Soekarno-Hatta dengan Jalan HR Soebrantas, Minggu (25/7/2021). 

Sektor industri ekspor dan penunjangnya cuma bisa 50 persen untuk tiap shift. Mereka mesti terapkan protokol kesehatan yang ketat.

Aktivitas konstruksi bisa beropasi seratus persen. Mereka mesti menerapkan protokol kesehatan yang
ketat.

Pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan tutup sementara. Pasar tradisional bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional yang menjual barang di luar kebutuhan sehari-hari hanya buka hingga pukul 15.00 WIB.

Mereka harus menerapkan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

PKL, toko klontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya bisa buka hingga pukul 20.00 WIB.

Pengaturannya oleh pemerintah daerah guna memastikan pengelola menerapkan protokol kesehatan ketat.

Warung makan, lapak jajanan dan PKL bisa buka hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung hanya bisa berada di sana selama 30 menit.

Aktivitas makanan di tempat umum hanya menerima layanan delivery atau take away.

Aktivitas ibadah masyarakat bisa dilaksanakan di rumah saja selama PPKM level 4. Ruang publik tutup sementara selama PPKM level 4.

Kegiatan yang menimbulkan keramaian atau resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.

Transportasi umum hanya bisa beroperasi selama PPKM level 4 dengan kapasitas 70 persen. Mereka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh harus menujukkan kartu vaksin. Mereka yang penumpang pesawat harus berbekal PCR H-2.

Sedangkan moda transportasi jarak jauh lainnya harus berbekal tes swab antigen H-1.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved