5 Tahun Terbakar Cemburu, Kakek 66 Tahun Bunuh Istri Sendiri saat Tertidur

Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Rahman sebagai tersangka kasus pembunuhan.

(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Pelaku pembunuhan seorang perempuan di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). 

“Dan saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuataannya.

Tapi berkat kejelian dari penyidik dia tidak bisa mengelak lagi,” ujar Azis.

Kebohongan itu terungkap setelah ditemukan bercak darah di baju AR.

Selain itu ada bekas karat di telapak tangan dan sejumlah bukti lainnya.

Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan AR menyimpan dendam pada istrinya, M.

Dendam tersebut, berdasar pengakuan AR pada Polisi, sudah dipendam sejak 5 tahun lalu.

Selama ini AR dan M memang tinggal bersama anak dan menantunya.

Demi melampiaskan dendamnya, AR menunggu kesempatan untuk menghabisi nyawa M.

“Kebetulan tersangka dan korban masih tinggal bersama dengan beberapa anak dan menantu. Jadi dia mencari waktu,” ujar Azis seperti dikutip dari Kompas.com.

Kesempatan itu datang pada Selasa (27/7/2021) siang.

“Dia menunggu anaknya keluar rumah kemudian baru untuk melakukan aksinya,” tambah Azis.

AR membunuh istrinya yang sedang tidur pulas.

Ia menghantamkan linggis ke kepala istrinya.

“Dari keterangan tersangka, istrinya dipukul dua kali menggunakan linggis di bagian kepala ketika korban tertidur,” kata Azis.

Menurut pengakuannya, AR nekat menghabisi nyawa istrinya karena disebut memiliki hubungan dengan pria lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved