5 Tahun Terbakar Cemburu, Kakek 66 Tahun Bunuh Istri Sendiri saat Tertidur
Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Rahman sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Editor:
Firmauli Sihaloho
(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Pelaku pembunuhan seorang perempuan di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
“Adapun motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu terhadap istrinya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah
AR mengaku pernah memergoki M mesra dengan pria lain.
“Diduga ada hubungan dengan dekat dengan beberapa kerabat atau orang terdekat namun ini masih perlu diperdalam lebih lanjut lagi,” ujar Azis.
Kini, polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa AR.
“Kami kemudian menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan tersangka pelaku,” ujar Azis.
Dari hasil olah TKP, M ditemukan tergeletak bersimbah darah.
M mengalami luka di bagian kepala akibat dihajar dengan besi.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)
Berita Terkait