Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketahuan Maling Sawit Milik Tetangga, Pencuri Justru Sakit Hati Dinasehati Lalu Habisi Korban

Terkuak fakta di balik pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Aminurrasyid.

Editor: Ariestia
Net
Ilustrasi - Terkuak fakta di balik pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Aminurrasyid. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terkuak fakta di balik pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Aminurrasyid.

Ia tewas setelah dianiaya secara membabi buta oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Pelaku berinisial A alias AK alias AD.

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran tak terima ditegur agar tak mencuri.

Berikut empat fakta terkait kasus pembunuhan Ketua MUI Labura, sebagaimana dirangkum dari Tribun-Medan.com dan Kompas.com:

1. Tak terima ditegur agar tak mencuri

Mengutip dari Tribun-Medan.com, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, peristiwa itu terjadi berawal saat korban tak terima ditegur.

Saat itu, korban berangkat ke ladang sawitnya di Lingkungan II Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga.

Sesampainya di lokasi, Aminurrasyid melihat pelaku mencuri buah sawit miliknya.

Kemudian korban menasehati pelaku agar tidak melakukan tindakan serupa lagi.

2. Pelaku pulang asah parang untuk habisi korban

Dikutip dari Kompas.com, tak terima dinasehati seperti itu, pelaku kemudian merencanakan aksi pembunuhan.

Pelaku kemudian pulang dan mengasah parang.

Kemudian pada Selasa sekira pukul 17.30 WIB, pelaku menunggu di pinggir jalan di depan rumah korban.

Saat itu, korban baru pulang dari kebun sawit dan menyempatkan diri mengambil rumput untuk ternak.

Ketika itu korban mengendarai sepeda motor.

Saat tiba di lokasi kejadian, tanpa banyak bicara, pelaku langsung menganiaya korban dengan parang dari arah kiri.

Kala itu korban masih mengendarai sepeda motor.

Korban sempat menangkis dengan tangan kiri yang menyebabkan pergelangan tangannya putus.

Pelaku kemudian kembali menganiaya korban di bagian leher dan anggota tubuh lain.

Saat itu korban sudah terluka parah, ia akhirnya tersungkur ke saluran drainase milik warga.

"Saat korban jatuh ke dalam parit, pelaku kembali menganiaya korban berulang kali," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjutak, Rabu (28/7/2021) dilansir Tribun-Medan.com.

Karena kehabisan darah, Aminurrasyid akhirnya meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.

3. Pelaku sembunyi di kebun sawit

Setelah membunuh korban, pelaku lari dan bersembunyi di kebun sawit milik warga.

Polisi yang mendapat laporan adanya pembunuhan sadis kemudian mendatangi lokasi.

Dibantu warga, polisi meringkus pelaku, dua jam kemudian.

"Jaraknya hanya dua kilometer dari lokasi kejadian," ungkap Deni.

4. Terancam hukuman mati

Panca mengatakan, pembunuh Ketua MUI Labura, Aminurrasyid Aruan terancam hukuman mati.

Pelaku, kata Panca, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

"Pasal ini diterapkan berdasarkan alat bukti, bahwa ada ruang dan waktu tersangka menyiapkan peralatannya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korban," ujar Panca.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Victory Arrival Hutauruk, Kompas.com/Daniel Pekuwali)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Aksi Keji Maling Sawit Habisi Ketua MUI Labura, Tak Terima Ditegur, Pelaku Pulang Asah Parang.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved