Meleset, Punya 2 Mobil Tapi Masih Terima Bansos, Bupati Kuansing Minta Data Penerima Dievaluasi

Bupati Kuansing Andi Putra meminta penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kuansing Riau agar dievaluasi, karena masih ada yang tak tepat sasaran

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/DIAN MAJA PALTI SIAHAAN
Bupati Kuansing Andi Putra saat launching Penyaluran Beras Bantuan Sosial di Kantor Pos Teluk Kuantan. Bupati minta data penerima Bansos dievaluasi karena masih ada tidak tepat sasaran. 

Kuansing Terapkan PPKM Level 3

Sebelumnya, Pemkab Kuansing resmi menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk menekan penyebaran Covid-19.

Penerapan PPKM level 3 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus.

Pemberlakukan PPKM level III di Kuansing ini terlihat dalam Surat Edaran Bupati Kuansing, Andi Putra bernomor : 800/Setda-TPK/839.

Ada 15 item yang diatur dalam PPKM level III ini. Mulai dari perkantoran dan rumah makan.

Kegiatan sektor non esensial 100 persen work from home (WFH). Sedangkan sektor esensial 75 persen WFH.

Belajar mengajar di sekolah digelar secara daring.

Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makan, minum dan lainnya tetap beroperasi 100 persen. Namun harus menerapkan protokol kesehatan.

Pasar tradisional, pedagang kali lima, kelontong dan lainnya tetap bisa buka namun harus menerapkan protokol kesehatan.

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya tetap buka dengan Prokes ketat. Rumah makan dan cafe skala kecil yang berdiri sendiri tetap beroperasi, namun kapasitas maksimal 25 persen dan menerima makan delivery.

Rumah makan dan cafe skala sedang dan besar hanya menerima delivery namun tidak bisa makan minum di tempat.

Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan paling lama pukul 17.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga maksimal 25 persen.

Rumah ibadah tetap bisa beroperasi namun kapasistas maksimal 25 persen dan diarahkan ibadah di rumah.

Pelaksanaan kegiatan area publik untuk sementara ditiadakan. Pelaksanaan kegiatan seni yang menimbulkan keramaian untuk sementara ditutup.

Kegiatan resepsi pernikahan tetap berjalan namun maksimal 25 persen dari kapasitas.

Transporasi umum tetap beroperasi dengan kapasistasn maksimal 70 persen.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved