Meleset, Punya 2 Mobil Tapi Masih Terima Bansos, Bupati Kuansing Minta Data Penerima Dievaluasi
Bupati Kuansing Andi Putra meminta penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kuansing Riau agar dievaluasi, karena masih ada yang tak tepat sasaran
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing Andi Putra meminta penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kuansing Riau agar dievaluasi. Ada orang punya 2 mobil tapi masih terima Bansos.
Bupati masih mendapat laporan ada penerima Bansos yang tak berhak mendapatkan justru dapat.
"Saya masih mendapat laporan. Masih ada yang menerima bantuuan, apakah namanya bantuan itu, masih belum sesuai dengan peruntukannya," kata Andi Putra saat acara launching Penyaluran Beras Bantuan Sosial di Kantor Pos Teluk Kuantan, Kamis (29/7/2021).
Andi Putra meminta kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dissos PMD) untuk berkoordinasi dengan kepala desa dan camat dalam evaluasi penerima Bansos.
Sehingga yang menerim bantuan memamg yang berhak berdasarkan sesuai aturan.
"Ini ada pula mobil dua di rumah, dapat juga dia bantuan," katanya.
Bantuan beras sendiri disalurkan karena Kuansing memberlalukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Ia juga meminta agar pembagian bantuan menetapkan protokol kesehatan.
"Corona itu nyata," tegasnya.
Plt kepala Dissos PMD Kuansing, Napisman mengatakan ada 23.417 KK yang menerima bantuan beras ini. Setiap KK menerima 10 kg.
"Ini bantuan hanya sekali saja," katanya.
Bantuan beras ini berasal dari pemerintah pusat.
Penerimanya yakni warga yang masuk dalam program keluarga harapan (PKH), penerima Bansos Pangan dan penerima Bansos tunai.
Penyalurannya sendiri lewat kantor pos dimana di Kuansing ada lima kantor pos.
"Targetnya paling lama 31 Juli sudah tersalurkan semua," kata Andi Putra.
Kuansing Terapkan PPKM Level 3
Sebelumnya, Pemkab Kuansing resmi menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk menekan penyebaran Covid-19.
Penerapan PPKM level 3 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus.
Pemberlakukan PPKM level III di Kuansing ini terlihat dalam Surat Edaran Bupati Kuansing, Andi Putra bernomor : 800/Setda-TPK/839.
Ada 15 item yang diatur dalam PPKM level III ini. Mulai dari perkantoran dan rumah makan.
Kegiatan sektor non esensial 100 persen work from home (WFH). Sedangkan sektor esensial 75 persen WFH.
Belajar mengajar di sekolah digelar secara daring.
Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makan, minum dan lainnya tetap beroperasi 100 persen. Namun harus menerapkan protokol kesehatan.
Pasar tradisional, pedagang kali lima, kelontong dan lainnya tetap bisa buka namun harus menerapkan protokol kesehatan.
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya tetap buka dengan Prokes ketat. Rumah makan dan cafe skala kecil yang berdiri sendiri tetap beroperasi, namun kapasitas maksimal 25 persen dan menerima makan delivery.
Rumah makan dan cafe skala sedang dan besar hanya menerima delivery namun tidak bisa makan minum di tempat.
Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan paling lama pukul 17.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga maksimal 25 persen.
Rumah ibadah tetap bisa beroperasi namun kapasistas maksimal 25 persen dan diarahkan ibadah di rumah.
Pelaksanaan kegiatan area publik untuk sementara ditiadakan. Pelaksanaan kegiatan seni yang menimbulkan keramaian untuk sementara ditutup.
Kegiatan resepsi pernikahan tetap berjalan namun maksimal 25 persen dari kapasitas.
Transporasi umum tetap beroperasi dengan kapasistasn maksimal 70 persen.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )