Oknum Polisi Koboi Tembak Wanita di Pekanbaru Divonis Hakim, Ini Besar Hukuman yang Dijatuhkan Hakim
Oknum polisi koboi berpangkat Bripda bernama Adyttio Pratama, divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Lalu datang 2 orang perempuan yang berinisial DO dan RO ke tempatnya.
Namun ketika itu, DO dan RO hendak pergi lagi, dengan alasan untuk membeli kondom.
Akan tetapi Bripda Adyttio Pratama yang merasa ditipu, selanjutnya mengejar ke bawah.
Pada pukul 03.15 WIB, Bripda pelaku melihat DO di pintu keluar basement.
Kemudian pelaku mengajak DO pergi bersama membeli kondom dengannya.
Akan tetapi DO lari menuju 1 unit mobil Suzuki SX4 X-Over.
Melihat hal tersebu, pelaku mengejar DO sambil mengeluarkan senjata api (senpi) miliknya.
Ia lalu menembak ke arah atas, sembari berlari mengejar mobil yang ditumpangi oleh RO dan melakukan tembakan kedua ke arah ban mobil.
Tembakan ketiga, pelaku menembak ke arah kaca belakang mobil, sehingga peluru menembus kaca belakang mobil dan mengenai pelipis sebelah kanan korban.
Mobil yang ditumpangi RO lantas berhenti.
Atas kejadian itu, RO dilarikan ke rumah sakit. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-ketuk-palu-hakim-pengadilan-hukum_20150623_085124.jpg)