Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Polisi Koboi Tembak Wanita di Pekanbaru Divonis Hakim, Ini Besar Hukuman yang Dijatuhkan Hakim

Oknum polisi koboi berpangkat Bripda bernama Adyttio Pratama, divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Internet
Oknum Polisi Koboi Tembak Wanita di Pekanbaru Divonis Hakim, Ini Besar Hukuman yang Dijatuhkan Hakim. Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum polisi koboi berpangkat Bripda bernama Adyttio Pratama, divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Oknum polisi koboi itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap seorang wanita di Kota Bertuah.

Oknum polisi koboi itu dinilai telah melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Estiono dalam agenda sidang, Kamis (24/7/2021).

Sidang dilaksanakan secara virtual atau video conference. 

Majelis hakim berada di PN Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa berada di tempatnya masing-masing, dan terdakwa Adyttio Pratama berada di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru. 

"Sudah putusan, vonisnya 3 tahun dan 6 bulan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.

Lanjut dia, atas putusan ini, JPU dan pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Kita punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap.

Apakah menerima atau menolak putusan tersebut," beber Robi.

Vonis hakim ini, lebih rendah dibanding tuntutan JPU sebelumnya.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Terdakwa Adyttio Pratama diketahui melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api (senpi) di depan salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 03.20 WIB.

Penembakan mengakibatkan pecahnya kaca belakangan mobil Suzuki X-Over dan tembus mengenai salah satu penumpang mobil berinisial RO (31).

Informasi yang didapat Tribun, awalnya oknum polisi itu memesan wanita melalui aplikasi MiChat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved