Ini Sosok Hakim Pengadilan Tinggi yang Memotong Vonis Djoko Tjandra di Tingkat Banding
Vonis Terpidana Djoko Tjandra dipotong di tingkat banding dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Vonis Terpidana Djoko Tjandra dipotong di tingkat banding dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta juta subsider 6 bulan penjara di tingkat pertama pada April 2021.
Atas Vonis itu Djoko Tjandra ajukan banding.
Putusan banding, hukuman Djoko Tjandra disunat sebanyak 1 tahun.
Keputusan pemotongan vonis Djoko Tjandra tersebut diambil lima hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.
Usut punya usut, ada empat hakim yang sama dan pernah terlibat dalam pemotongan vonis Pinangki Sirna Malasari.
Mereka adalah Muhamad Yusuf yang juga duduk sebagai ketua dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Renny Halida Ilham Malik.
Diketahui, mantan jaksa itu divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lalu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kelima hakim menyunat vonis Pinangki menjadi 4 tahun. Artinya, masa tahanan Pinangki dipotong separuh lebih alias 6 tahun.
Tak pelak, keempat hakim penyunat vonis Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan masyarakat.
Berikut profil Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Renny Halida Ilham Malik, seperti dirangkum Tribunnews.com:
1. Muhammad Yusuf
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf adalah seorang Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.
Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/djoko-tjandra_.jpg)