UPDATE Uang Rp 2 Triliun dari Akidi Tio: Polda Sumsel Tegaskan Bukan Prank, Jadi?
Ratno siang tadi juga mengatakan, Heriyanti berstatus tersangka dalam kasus dugaan hoaks sumbangan ini.
Sebelumnya diberitakan, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas.
Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.
Artikel ini telah tayang di kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sumbangan-dana-covid-19-rp-2-triliun-ternyata-hoaks.jpg)