Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Uang Rp 2 Triliun dari Akidi Tio: Polda Sumsel Tegaskan Bukan Prank, Jadi?

Ratno siang tadi juga mengatakan, Heriyanti berstatus tersangka dalam kasus dugaan hoaks sumbangan ini.

Kolase/dok. humas Polda Sumel/Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini
Satu Indonesia Kena Prank Sumbangan Dana Covid-19 Rp 2 Triliun, Polisi Tetapkan Anak Akidi Tio Sebagai Tersangka 

Sebelumnya diberitakan, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas.

Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved