Sipir Rekrut Napi Bakar Rumah Dinas Kalapas, Dendam Dilaporkan ke Polisi karena Nyabu Saat Dinas
Menurut penyelidikan polisi, rumah dinas yang dihuni Edison Tampubolon dibakar oleh Ilman Syarif, yang tak lain adalah anak buahnya sendiri.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Rumah dinas yang dihuni Kalapas Klas III Kota Pinang Edison Tampubolon di Jalan Prof HM Yamin, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu sempat terbakar pada Sabtu (19/6/2021) lalu.
Usut punya usut, ternyata kebakaran itu karena disengaja.
Menurut penyelidikan polisi, rumah dinas yang dihuni Edison Tampubolon dibakar oleh Ilman Syarif, yang tak lain adalah anak buahnya sendiri.
"Ada enam tersangka yang diamankan. Di antaranya para tersangka residivis kasus pencurian bernama Anda Warsita, lalu residivis kasus pencurian Erwin Hasibuan," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Senin (2/8/2021).
Deni mengatakan, keduanya berperan melempar bom molotov ke rumah korban.
Selanjutnya, ada tiga narapidana yang terlibat.
Mereka adalah Raja Agus Salim, Suwondo, dan Yusyadi.
Ketiganya berperan merencanakan pembakaran dan merekrut tersangka Anda dan Erwin.
Namun otak pelaku dalam kasus ini adalah Ilman Syarif, pegawai Lapas Kota Pinang.
Ilman punya dendam dengan atasannya itu.
Sebab, korban sempat melaporkan Ilman ke Polsek Kota Pinang dengan dugaan menggunakan sabu di dalam lapas.
Deni menjelaskan, tersangka telah ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
Mulai dari mengecek CCTV di sekitar lokasi, hingga melakukan wawancara dengan saksi.
Dari penyelidikan itu polisi berhasil menangkap tersangka Anda di Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu pada Sabtu (26/7/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya mereka menangkap tersangka Erwin di Kecamatan Kampar Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu (30/7/2021).
Namun saat proses penangkapan dia melawan petugas sehingga kakinya terpaksa ditembak.
"Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada Erwin," sebutnya.
Saat diintrogasi Anda dan Erwin mengaku disuruh Agus, Yusyadi dan Suwondo.
Lalu pada Sabtu (3/7/2021) polisi memeriksa ketiganya.
Dari situ diketahui otak pelakunya Ilman dan lalu melakukan penangkapan.
"Adapun upah tersangka Anda dalam melakukan pembakaran Rp300 ribu sedangkan Erwin mendapat upah sebesar Rp1,2 juta," ujar Deni
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun peristiwa pembakaran terjadi Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Tepatnya di rumah dinas Edison yang berada Jalan Prof HM Yamin Kecamatan Kota Pinang. Pada saat kejadian Edison sedang tertidur dan sempat terjebak oleh kobaran api si jago merah. Beruntung nyawanya tertolong. (cr8/tribun-medan.com)
Sumber : Tribun Medan
