Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Surat Panggilan Dinilai Tak Sah, Mantan Bupati Kuansing Mursini Tak Datang Untuk Diperiksa Jaksa

Mursini lewat penasehat hukumnya, Suroto, menyampaikan alasan ketidakhadirannya untuk pemeriksaan, karena surat panggilan dari Jaksa berupa fotokopi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com
Mantan Bupati Kuansing Mursini Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Mantan Bupati Kuansing, Mursini, kembali tak memenuhi panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Mursini dijadwalkan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Adapun kasus dugaan rasuah yang menjerat Mursini, yakni terkait belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp13.300.600.000, yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017. 

Mursini lewat penasehat hukumnya, Suroto, menyampaikan alasan ketidakhadirannya untuk menjalani pemeriksaan.

Pihaknya menilai, surat panggilan jaksa yang diterima, bukan surat yang asli, melainkan fotokopi. 

Baca juga: Mantan Bupati Kuansing Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

"Surat panggilannya yang fotokopi yang disampaikan ke beliau (Mursini,red)," kata Suroto, Selasa (3/8/2021).

Karena hal itu, Suroto pun meminta agar penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut.

Tentunya dengan surat panggilan yang sah, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami minta bapak (Mursini) dipanggil ulang dengan surat panggilan yang sesuai dengan prosedur KUHAP, Pasal 112 ayat (1) KUHAP, yaitu dengan surat yang sah," ucap Suroto.

Mantan Bupati Kuansing Mursini
Mantan Bupati Kuansing Mursini (Tribun Pekanbaru/Dian Maja Palti Siahaan)

Panggilan Pertama Jumat Pekan Lalu

Sejatinya, Mursini dijadwalkan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada Jumat (30/7/2021) kemarin. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (2/8/2021) kemarin.

"Dia (Mursini,red) tidak hadir. Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (3/8/2021).

Untuk itu diungkapkannya, jaksa penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga. "Tentu penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya," ucap Asisten Intelijen Kejati Riau.

Saat disinggung apakah saat dilayangkannya surat pemanggilan ketiga itu, akan disertai dengan upaya paksa, Raharjo enggan membeberkan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved