Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Terima Dibuat Malu di Depan Umum, Remaja 17 Tahun Ambil Pisau Tikam Tauke Salak Berkali-kali

Kesal akibat dipermalukan di depan umum, dimana korban melempar mukanya dengan plastik, remaja 17 tahun emosi mengambil pisau menyerang korban.

Editor: CandraDani
Gambar oleh Aryok Mateus dari Pixabay
Ilustrasi pisau 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Emosi RY (17) tak terbendung saat Maralelo Siregar (38) memarahinya di depan umum.

Puncaknya tindakan Maralelo Siregar yang melempar bungkusan plastik ke wajah RY, membuat remaja itu murka.

Pelaku lantas meminta Pisau ke seorang pedagang dan lantas menyerang Maralelo berkali-kali.

Peristiwa Penikaman ini terjadi di Kota Beureunuen, Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie.

RY menikam Maralelo Siregar, tauke salak yang merupakan warga Gampong Jojo, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Sabtu (24/7/2021).

Belakangan diketahui, remaja RY berasal dari Desa Partihaman Saroha, Kecamatan Hutaimbaru Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

Dia ditangkap Reskrim Polres Pidie bersama Polsek Mutiara di Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Minggu (25/8/2021) pukul 12.30 WIB.

Kapolres Pidie, AKBP Padli SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH kepada Serambi, Selasa (3/8/2021), mengatakan, peristiwa Pembacokan oleh remaja RY terhadap tauke salak itu berlangsung cepat.

Dilansir dari SerambiNews, saat itu keduanya sedang menjual salak di depan sebuah toko emas.

Menurutnya, kejadian itu berawal saat RY yang bekerja pada Maralelo Siregar berjualan buah salak di pusat Pasar Beureunuen.

Saat itu, pasar Beureunuen ramai mengingat hari peukan.

Maralelo Siregar asyik melayani pembeli yang memilih buah salak yang dijual oleh korban.

Ternyata, saat itu, kantong plastik untuk membungkus buah salak sudah habis.

Sehingga, Maralelo menyuruh pelaku RY untuk membeli kantong plastik, yang letaknya tidak jauh dari korban menjual buah salak.

Kata AKP Ferdian, usai membeli kantong plastik, remaja RY langsung kembali ke lapak jualan.

Saat RY hampir mendekati dengan tempat jualan salak, Maralelo berteriak memanggil RY agar mempercepat langkahnya.

Tapi, remaja RY justru santai saja mengayunkan langkanya.

Saat tiba di lapak jualan, RY langsung menyerahkan satu kantong plastik kepada Maralelo.

Usai kantong plastik dibuka oleh Maralelo, maka korban melemparkan ke wajah pelaku RY.

Ternyata, aksi yang dilakukan Maralelo terjadi di hadapan para pembeli.

Maralelo diduga sempat marah sembari mengeluarkan kata-kata kasar dalam Bahasa Batak.

Akibatnya, remaja RY tersinggung dan malu karena dimarahi di depan pembeli.

Ia dengan cepat bergegas ke tempat penjual pisau yang letaknya berdekatan dengan lapak jualan mereka.

Pelaku meminjam sebilah pisau kepada pedagang tersebut.

"Tapi pedagang itu meminta RY tak mengambil pisau baru, dan pisau yang agak lama saja diambil," ujar Kasat Reskrim Polres Pidie.

Selanjutnya, kata Ferdian, dengan pisau di tangan, tersangka bergegas kembali ke lapak jualan salak.

Saat itu, Maralelo tidak mengetahuinya dan tetap melayani pembeli.

Lalu, RY dari arah sebelah kanan langsung menusuk korban dengan sebilah pisau yang mengenai di bagian samping pinggang kanan.

"RY membacok lagi untuk kedua kali di bagian lengan sebelah kanan.

Tusukan ketiga di bagian bahu sebelah kanan masing-masing satu kali.

Usai menusuk, tersangka mengejar korban sehingga dilerai oleh pembeli bersama warga.

Akhirnya RY kabur ke arah Masjid Abu Beureueh Beureunuen," jelas Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra.

Menurut Ferdiian, usai menusuk tauke salak, RY bersembunyi satu malam di areal persawahan.

Pada pagi hari, RY bergerak dengan bergeser lokasi persembunyian di kawasan Kota Mini Beureunuen, Kecamatan Mutiara Timur dengan melintasi aliran Sungai Tiro.

"RY berhasil kami tangkap Ahad (25/8/2021) sekitar pukul 12.30 WIB," jelasnya.

Ia menyebutkan, perbuatan tersangka akan diganjar dengan Pasal 351 ayat (2) Juncto 338 Junctho 53 ayat 2 KUHPidana Junctho Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata tajam Junctho UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Sumber : Tribun Batam 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved