Senin, 4 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil: Disetujui Menkes, Cek Syarat di Sini

Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.

Tayang:
Istimewa
Illustrasi: Vaksin Covid-19 bagi wanita hamil 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bagi Ibu Hamil sudah bisa mendapatkan Vaksin Covid-19.

Namun begitu, terdapat syarat vaksinasi bagi wanita hamil.

Sebagaiana diketahui, Ibu Hamil merupakan salah satu kelompok beresiko terpapar Covid-19.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan telah menyetujui vaksinasi bagi Ibu Hamil.

Hal ini untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut berdasarkan rekomendasi terbaru, ibu hamil dengan kondisi tertentu sudah boleh menerima vaksin Covid-19.

Namun ia menyarankan harus ada pengawalan ketat dari dokter bagi ibu hamil yang akan mendapatkan vaksinasi.

"Kalau untuk ibu hamil harus ada rekomendasi dari dokter masing-masing. Karena ibu hamil kan dalam kandungannya mengeluarkan imun secara alamiah, sedangkan kalau vaksinasi imunnya dirancang secara nonalamiah," ujar Menkes

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, mengatakan bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.

Baca juga: Dinar Candy Akan Tepati Janji Pakai Bikini Turun ke Jalan karena PPKM Diperpanjang, Tungguin Aja Ya

Baca juga: UPDATE Penebar Teror Wafer Berisi Paku & Silet: Ditangkap, Pelaku Mengaku untuk Hal Ini

Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian dosis ke­1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Syarat Vaksin Covid-19 Pada Ibu Hamil

Mengutip Kompas.com, berikut adalah syarat vaksin pada ibu hamil:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved