Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabar Terbaru Dinar Candy,Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Aksi Berbikini Masih Jadi Perbincangan

Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun ia tak ditahan polisi

Editor: Nurul Qomariah
Instagram/@dinar_candy
Dinar Candy jadi tersangka tapi tak ditahan polisi,aksi berbikini masih jadi perbincangan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun ia tak ditahan polisi.

Sebelumnya, Dinar Candy yang memakai bikini sebagai bentuk protes terhadap perpanjangan PPKM, berbuntut panjang hingga ke kantor polisi.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (5/8/2021).

Akibat aksinya itu, Dinar Candy diamankan kepolisian pada Rabu (4/8/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Dinar Candy yang berprofesi sebagai DJ itu dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi akhirnya menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara.

Aksi protes Dinar Candy karena PPKM diperpanjang pakai bikini turun ke jalan
Dinar Candy protes PPKM diperpanjang pakai bikini turun ke jalan (Instagram Dinar Candy)

Seperti disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Kombes Pol Aziz mengatakan, Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dugaan pelanggaran UU Pornografi.

"Kita menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Azis.

Selain itu, menurut Kombes Azis, Dinar Candy dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal itu berisi ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," tuturnya.

Baca juga: Mirisnya Keadaan Dinar Candy, Gara-gara Protes Berbikini, Kini Anak Haji Acep Sobiri Tak Bisa Makan

Baca juga: Andai Ada Kebebasan, Dinar Candy Berencana Bakal Gelar Aksi Pakai Bikini di Setiap Lampu Merah

Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Kombes Azis menekankan bahwa apa yang dilakukan Dinar Candy telah melanggar norma di Indonesia.

"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial," ujar Kombes Azis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved