UPDATE Lurah yang Pungli Anak Yatim Piatu: Meski Bercanda, Dia Kini Dinonaktifkan
pihak Inspektorat dan BKPSDM telah mengambil beberapa sampel bukti dan dokumen soal pungli yang dilakukan Tamrin.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten beberapa hari lalu menjadi sorotan.
Pasalnya, seorang lurah di daerah itu melakukan pungutan liar.
Parahnya lagi, pungli dilakukan kepada anak yatim.
Lantas, kejadian ini viral di media sosial dan menjadi sorotan.
Dalam video yang beredar, lurah tersebut meminta uang Rp250 ribu sebagai biaya pengurusan surat keterangan waris.
Hal ini berawal saat seorang warga mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat kepengurusan waris milik keponakan yang belum lama ini ditinggal orang tuanya.
"Katanya tidak bisa tanda tangan ya Pak? Katanya ada fee-nya ya Pak?" ucap warga, dilansir Tribunnews.
"Ya ada," sahut pria berbaju ASN.
Baca juga: Pengusaha Di Mangga Besar Disandera Penculik Amatir, Uang Tebusan Rp 5 M Dinego Sadis
Baca juga: VIDEO: Ayah Dinar Candy Syok Hingga Jatuh Sakit Mendengar Putrinya Jadi Tersangka Kasus Asusila
Namun, warga menyebut pengurusan surat keterangan waris seharusnya tak dipungut biaya.
Pada akhirnya, warga memberikan uang Rp20 ribu pada lurah.
Lurah yang diketahui bernama Tamrin, membantah bahwa dirinya melakukan pungli.
Mengutip TribunJakarta, Tamrin mengaku apa yang terjadi dalam video hanyalah guyonan.
"Itu guyonan aja sebenarnya, enggak itu enggak ada (pungli)."
"Cuma dianggapnya serius," kata Tamrin dalam video yang beredar, Jumat.
Ia juga mengaku tidak tahu surat apa yang dibawa perekam.
Baca juga: Bagaimana Jika Telat Vaksin Kedua? Apakah Berbahaya? Kemenkes Jelaskan Hal Ini
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Mengolah Kunyit untuk Obat Jerawat