Usai Mursini, Masih Ada Calon Tersangka Lain Dalam Perkara Korupsi di Kuansing? Begini Kata Jaksa
Kejati Riau yang sedang melakukan proses pemberkasan perkara mantan Bupati Kuansing, Mursini, tak mengelak jika ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Pasca menetapkan mantan Bupati Kuansing, Mursini sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kini sedang melakukan proses pemberkasan perkara.
Mursini sudah ditahan dan dijebloskan ke penjara oleh jaksa pada Kamis (5/8/2021) lalu.
Mantan Bupati Kuansing periode 2016-2021 ini, menyandang status sebagai tersangka, terkait dengan dugaan Korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp13.300.600.000, yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan Mursini, negara dirugikan sebesar Rp5,8 miliar lebih atau tepatnya Rp5.876.038.606.
Baca juga: Mantan Bupati Kuansing Mursini Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi, Tokoh Kuansing: Beri Efek Jera
Baca juga: Mantan Bupati Kuansing Mursini Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Seret Mantan Ketua DPRD Andi Putra
"Proses hukum lebih lanjut setelah (tersangka) ditahan, penyidik melakukan pemberkasan, dan dilimpah secepatnya ke Kejaksaan Negeri Kuansing. Lalu disusun surat dakwaan, untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Sabtu (7/8/2021).
Disinggung soal potensi adanya tersangka lainnya dalam kasus ini, Raharjo mengungkapkan, hal itu nanti akan dikembangkan penyidik, berdasarkan fakta di persidangan Mursini.
"Mudah-mudahan saja nanti fakta persidangannya juga mendukung, karena itu merupakan alat bukti juga berupa surat, kalau tercantum dalam salinan putusan. Jadi bisa dipenuhi minimal alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP dan 184 ayat 1. Maka otomatis akan ada langkah hukum selanjutnya," tegas Raharjo.
Upaya penahanan dilakukan oleh jaksa, lantaran Mursini dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang harus dilaluinya.
Mursini diketahui sudah 2 kali mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Seharusnya, sesuai jadwalnya, Mursini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat (30/7/2021) kemarin. Namun ia tidak hadir.
Atas hal itu, jaksa penyidik melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Mursini untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (2/8/2021). Tapi kembali ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Jadwal pemeriksaan selanjutnya, diagendakan penyidik pada Kamis (5/8/2021) kemarin. Barulah Mursini datang ke Kantor Korps Adhyaksa Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Mursini datang ke Kantor Kejati Riau siang hari. Ia lalu menuju ke ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung Satya Adhi Wicaksana.
Ia baru keluar sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan memakai rompi oranye, tampak ia digiring oleh beberapa orang jaksa ke mobil tahanan di halaman gedung Kejati Riau.
Saat menuruni anak tangga, wartawan mencoba mengajukan pertanyaan kepada pria yang khas dengan kacamatanya itu.