Usai Mursini, Masih Ada Calon Tersangka Lain Dalam Perkara Korupsi di Kuansing? Begini Kata Jaksa
Kejati Riau yang sedang melakukan proses pemberkasan perkara mantan Bupati Kuansing, Mursini, tak mengelak jika ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
"Minta tanggapan sedikit pak," kata wartawan.
"Nanti ke penyidik aja lah ya, ya," jawab dia.
"Siap menghadapi ini ya pak, terkait kerugian negara gimana pak?," cecar wartawan lagi.
"Nanti sama penyidik ya," ucap Mursini, sembari terus berlalu dan masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.
Mursini lalu dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dalam wawancara sebelumnya memaparkan, tersangka Mursini ditahan sampai tanggal 24 Agustus 2021 mendatang.
Mursini disebutkannya, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disinggung soal alasan penahanan, Raharjo merincikan, tersangka sudah dipanggil sebanyak 3 kali. Pertama tidak memenuhi panggilan, karena alasannya penasehat hukumnya sedang sakit covid-19.
Lanjut Raharjo, panggilan kedua, Mursini masih tidak hadir.
"Kemudian panggilan ketiga dilayangkan Senin kemarin. Hari ini (Kamis) Alhamdulillah yang bersangkutan memenuhi pangggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Pekanbaru," beber Raharjo.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka diterangkan Raharjo, penyidik tidak mengejar kepada pengakuan yang bersangkutan.
Alat bukti yang ada, terkait keterangan saksi, surat, dan ahli, dinilai sudah sangat mendukung sekali.
"Bahwa dari 3 alat bukti tadi, kami yakin bisa dibuktikan di persidangan yang akan datang," jelas Raharjo.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)