KPK Klaim Harun Masiku Sudah Dimasukkan ke Web Red Notice NCB Interpol, Tapi Saat Dicari Tak Ada
KPK mengklaim telah memasukkan Harun Masiku dalam red notice NCB Interpol. Namun saat dicari di web resmi Interpol justru tak ditemukan nama tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan nama buronan alias DPO Harun Masiku dalam red notice NCB Interpol.
Kendati begitu, nama dari DPO KPK perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu tidak dapat dicari dalam daftar red notice interpol di website resminya.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengungkapkan kalau pihaknya sudah menanyakan interpol perihal tersebut.
"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol)," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Lebih lanjut Ali mengatakan, memang dalam website NCB Interpol itu sudah tercantum beberapa identitas buronan internasional.
Namun kata dia, Interpol hanya dapat menayangkan nama-nama buronan atas permintaan negara lain dalam kasus kejahatan.
"Itu adalah permintaan dari negara lain. Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia," ucapnya.
Ali mengatakan, interpol tidak akan memajang identitas buronan yang diminta dari negara asalnya sendiri.
Sehingga, interpol tidak akan memajang nama dan foto Harun Masiku karena dia merupakan buronan negara asalnya yakni Indonesia.
"Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan (nama Harun Masiku), tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota interpol terkait hal itu," katanya.
Kendati begitu, nama dan foto Harun Masiku dalam red notice Interpol masih bisa diakses oleh anggota interpol dan aparat penegak hukum lain.
Hal itu, kata dia tidak mengurangi upaya Lembaga Antirasuah dalam pencarian Harun Masiku, dan ditegaskan oleh Ali pencarian itu tetap dilakukan dan tidak ada yang ditutupi.
"Jadi, perlu kita sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi itu tapi tetap dapat diakses melalui anggota interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan interpol, gitu," kata Ali.
"Jadi, tidak terpublikasinya di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ancaman pasal menghalangi penyidikan bagi pihak-pihak yang sengaja merintangi pencarian dan penangkapan buronan eks kader PDIP Harun Masiku.