KPK Klaim Harun Masiku Sudah Dimasukkan ke Web Red Notice NCB Interpol, Tapi Saat Dicari Tak Ada
KPK mengklaim telah memasukkan Harun Masiku dalam red notice NCB Interpol. Namun saat dicari di web resmi Interpol justru tak ditemukan nama tersebut.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).
Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Ali enggan menyampaikan informasi perihal lokasi-lokasi yang sudah disisir tim penyidik dalam upaya menangkap tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.
Hanya saja, ia memastikan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"KPK masih terus berupaya menemukan DPO [daftar pencarian orang] dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol," ujar Ali.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Penjelasan KPK Soal Nama Harun Masiku yang Tak Bisa Dicari di Website Interpol?,