Selama Buron, Pria Ini Jadi Buruh di Kebun Sawit, Sering Pulang ke Rumah Akhirnya Ditangkap
Selama buron, dia bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit. Dia pun menabung uang untuk keperluan keluarga
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria yang telah menjadi buronan polisi sejak 23 Juni 2021 lalu akhirnya ditangkap.
Pria berinisial AP tersebut ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Ilir Barat (IB) II di Desa Rambutan, Banyuasin, Sabtu (8/8/2021).
AP telah melakukan pembunuhan terhadap temannya pada 23 Juni 2021. Korban meninggal karena luka tusuk pada Minggu (24/5/2021) malam.
Ironisnya, korban meninggal di malam kedua acara tahlilan kematian ayahnya.
Baca juga: Gadis Belia Yang Melahirkan Di Gereja Meninggal, Pernikahan Anak Di Gereja Apostolik Disorot
Kapolsek IB II Palembang Kompol M Ihsan, menyebutkan, penangkapan pelaku ini setelah beberapa kali melakukan pengintaian di rumah keluarga pelaku di Jalan Kironggo Wirosentiko Palembang.
Pelaku diketahui juga sering bolak-balik Palembang dan Banyuasin dalam dua pekan ini.
"Dia sering pulang tapi memang diam-diam. Minggu malam kemarin dia berhasil diamankan," ujar Ihsan, Minggu (8/8/2021)
Baca juga: Waktu VCS Sempat-sempatnya di Screenshot, Ternyata Pemuda Ini Gunakan untuk Hal Tak Terpuji
Sementara itu, AP mengaku, terpancing emosinya karena diajak berduel oleh korban.
Apalagi, dia telah mengenal korban sejak kecil namun tidak pernah mengalami konflik apa pun sehingga saat diajak berkelahi dia merasa tertantang.
Bahkan, ujar AP, saat itu korban yang dalam keadaan mabuk juga telah membawa golok dan mengayunkannya ke tangannya
"Dia bawa golok. Dia bacok saya duluan. Saya pun lari dan ambil pisau dan saya tusuk dada kirinya," katanya.
Usai menusuk korban, dia pun kabur ke rumah kerabatnya di kawasan KM 5, Palembang.
Tak lama setelahnya dia mendapatkan informasi jika korban sudah tak lagi bernyawa.
Akibat perbuatannya AP dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Jawaban Polos Pasangan Pelajar yang Kepergok di Kosan saat Ditanya Petugas Satpol PP Soal Pernikahan
Selain itu, dia juga terancam dikenakan pasal 338 KUHP.
